KOTA MANNA, BE – Lima warga Bengkulu Selatan (BS) yang terlibat dalam aksi pencabulan terhadap dua siswi SMP di Kecamatan Seginim kemarin divonis bersalah oleh majelis hakim. Sebagai pelaku utaa yakni Irkam (38) dan Sukirman (40) keduanya warga Kecamatan Air Nipis yang telah mencabuli kedua pelajar yakni Sebut sama Kuntum (15) dan Mawar (15) pelajar SMP warga Kecamatan Seginim, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta serta subsidair 1 bulan kurungan. Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Dahlia Panjaitan SH dan hakim anggota Arpisol SH serta Firdaus Azizy SH dan panitera pengganti Iswandi SH lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Manna yakni H Rizal HN SH, Luftiarti SH dan Gamayanti SH. Sedangkan untuk tiga orang lainnya yakni Lefti (21), Reno (27) dan Sunardi (33) ketiganya warga Kecamatan seginim divonis 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 60 juta dan subsidair 1 bulan kurungan. Pasalnya ketiga orang ini bertindak sebagai orang yang turut membantu adanya aksi pencabulan terhadap kedua pelajar. Sebab ketiga orang ini yang mencarikan korban bagi kedua pelaku utama untuk dicabuli. “Bagi para pihak yang tidak terima dan ingin mengajukan upaya banding atas putusan ini kami berikan waktu 14 hari mulai dari putusan ini dibacakan,” terang Dahlia Panjaitan SH sambil mengetuk palu tiga kali tanda sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim ditutup. Sementara itu kelima terpidana dan jaksa penuntut umum setelah mendengar putusan majelis hakim langsung menerima putusan itu dan tidak akan mengajukan upaya banding. Kemudian usai sidang ditutup mereka pun langsung digiring ke rutan kelas IIB Manna BS kembali untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan hakim. Sekedar mengingatkan kelima orang ini ditanngkap terlebih dahulu yakni Sukirman dan Irkam pada akhir januari 2014 lalu. Sebab sebelumnya keduanya pada Kamis (23/1) lalu sekitar pukul 22.30 WIB telah memperkosa kedua korban di pondok salah satu kolam Air Deras di Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis ketika kedua korban sedang bermain-main ke kolam tersebut. Lalu kedua korban tidak terima dan dengan didampingi orang tuanya melapor ke Mapolsek Seginim. Setelah kedua Tsk dibekuk, diketahui jika keduanya memperoleh kedua pelajar SMP ini dari pelaku lainnya yakni Lefti, Reno dan Sunardi. Sehingga ketiga orang ini pun dibekuk.(369)
Cabuli Pelajar SMP, 2 Warga BS Divonis 7 Tahun
Selasa 10-06-2014,16:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 17-06-2026,11:01 WIB
OTK Berseragam Masuk Pekarangan Rumah Terdakwa, Tim Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intimidasi
Rabu 17-06-2026,09:45 WIB
Tips Cari Aman Saat Naik Motor di Musim Hujan Tak Menentu
Rabu 17-06-2026,09:43 WIB
Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri
Rabu 17-06-2026,10:57 WIB
Bengkulu Genjot Kepesertaan Aktif JKN, Helmi Hasan Tekankan Layanan Kesehatan Merata
Terkini
Rabu 17-06-2026,14:26 WIB
SPMB Kota Bengkulu Segera Dibuka, Disdikbud Pastikan Seluruh Anak Mendapat Akses Pendidikan
Rabu 17-06-2026,14:19 WIB
Polisi Harus Jadi Solusi, Kapolda Bengkulu Perkenalkan Commander Wish CAMKOHA
Rabu 17-06-2026,14:13 WIB
DLH Kota Bengkulu Siagakan Petugas dan Armada, Kebersihan Festival Tabut 2026 Jadi Prioritas
Rabu 17-06-2026,14:09 WIB