Lelang Mobnas Akal-Akalan Pengguna

Senin 09-06-2014,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melang 73 unit kendaraan dinas dinilai bentuk akal-akalan pengguna kendaraan. “Hanya beberapa orang saja yang berhak mendapatkan. Lainnya belum berhak,” kata Ketua Komisi II DPRD Seluma, Jonaidi SP. Menurutnya, jika mengacu Perda nomor 4 tahun 2009, yang berhak mendapatkan kendaraan dinas untuk dilelang adalah pejabat yang sudah menjabat selama lima tahun di Kabupaten Seluma. Sehingga, yang berhak mendapatkan kendaraan dinas hanyalah mantan Bupati Seluma H Murman Effendi SH MH. Selain itu, mantan Ketua DPRD Seluma Hj Rosnaini Abidin, S.Sos serta mantan Wabup Seluma Drs H Bustami TH (Alm). “Dan apa yang ada tertera dalam perda tersebut haruslah direalisasikan, sehingga perda yang ada berjalan,” tegasnya. Bebernya, pejabat yang lainnya belum ada yang menjabat selama lima tahun, termasuk mantan Ketua DPRD Seluam Drs Zaryana Rait serta mantan Waka I dan II, sehingga kendaraan tidak bisa diberikan kepada yang bersangkutan. Termasuk juga pada kepala dinas lainnya yang hendak mengikuti peserta lelang. Namun untuk ketiga pejabat yang sudah menjabat selama lima tahun, berhak untuk mendapatkan kendaraan lelang jabatan yang sebelumnya sudah digunakannya untuk menunjang jabatan sebagai pejabat di Kabupaten Seluma. Sementara itu dari pengajuan raperda yang disampaikan oleh Pemkab Seluma, ketentuan lelang yang diajukan sangat meringankan. Karena harga ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai kendaraan. “Daftar harga yang di keluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Kelang Negara (KPKLN) sudah sesuai dengan nilai dan haruslah menjadi acuan,” terangnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait