SAM, BE - Pengusutan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur Ri (16) warga salah satu desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Seluma Agustus 2012 lalu, hingga masih dalam penyelidikan polisi. Tersangka Kh (25) yang merupakan oknum guru honorer di salah satu SD di Pino Raya Bengkulu Selatan, warga Pino Raya sejak sebulan lalu masih mendekam di sel tahanan Mapolres Seluma.
Dikatakan Juru Bicara Polres Seluma Ipda P Samosir, dalam waktu dekat berkas kasus tersebut bakal rampung dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. Ditegaskan Ipda P Samosir, terkait status korban yang sebelumnya disebutkan sebagai pelajar SMAN 5 Seluma, ternyata setelah melalui proses pengusutan hingga saat ini diketahui bukan siswa sekolah tersebut. Bahkan, korban diketahui mengalami keterbelakangan mental dan korban diketahui tak tamat SD.
”Kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses. Tersangkanya masih dalam tahanan. Kita peru sampaikan ulang, kalau dulu dikatakan korbannya siswa SMA. Setelah kita lihat bukan ternyata. Korban mengalami keterbelakangan mental dan tidak tamat SD,” kata Ipda P Samosir. Sementara itu, Kh menyerahkan diri kepada polisi dalam kasus tersebut setelah dilaporkan keluarga korban ke polisi. Sikap Kh menyerahkan diri tersebut, baginya merupakan bentuk penyesalan dan sebagai sikap pertanggungjawaban dirinya terhadap korban.
Bahkan Kh berniat menikahi korban, tapi keluarga korban tak merestui. Menurut versi tersangka, antara tersangka dan korban saling mencintai dan keduanya mencari cara jitu agar cinta mereka direstui. Lalu keduanya melakukan hubungan intim sebelum nikah dengan harapan setelah perlakuan tersebut diketahui keluarga korban. Akibat perbutannya, oleh polisi, tersangka dijeratkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (444)