PUTRI HIJAU, BE - Rasudin (46) warga Desa Kota Bani Putri Hijau, melaporkan kasus pencurian sepeda motor yang dialaminya ke Polsek Putri Hijau. Kejadian itu terjadi Selasa kemarin (3/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kronologi kejadian bermula saat korban tidur, dan sebelumnya memarkirkan motor yamaha warna hitam nopol BD 6443 SD digudang. Sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban bangun dan mau menggunakan sepeda motornya. Ia terkejut melihat motor miliknya raib. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta. Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui kapolsek Putri Hijau AKP Edi Susanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Hingga saat ini polisi masih dalam proses pengembangan, dan penyelidikan pelaku. Ia mengimbau agar warga waspada dalam memarkirkan kendaraan, dan menggandakan kunci kendaraan untuk keamanan. \"Laporannya sudah kita terima dan sampai saat ini pelaku masih lidik dan kita lakukan pengembangan,\" demikian Kapolsek. (117)
Motor Raib di Gudang
Kamis 05-06-2014,17:42 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB