TUBEI,BE - Kasus dugaan korupsi pengadaan buku dengan menggunakan anggaran DAK tahun 2010 pada Senin (2/6) lalu mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Dengan agenda pembacaan dakwaan Terhadap Mr S yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut oleh jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tubei. Mr S yang dalam kegiatan DAK Pengadan Buku ini bertindak Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). \"Iya, Senin lalu kita sudah melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Mr S di Pengadilan Tipikor Bengkulu,\'\' ungkap Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH pada BE kemarin. JPU dalam dakwaanya menyebutkan bahwa Mr S telah melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU tikikor tersebut Mr S terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dikatakan Rizal, untuk sidang lanjutan terhadap SU ini rencananya di lakukan pada Jumat (6/6) mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa. \"Jika tidak ada halangan, untuk sidang lanjutannya akan dilaksanakan pada Jum\'at nanti (6/6) dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa,\" kata Rizal. Dugaan Korupsi DAK pengadaan Buku tahun 2010 ini disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 325,11 juta sesuai dengan hasil audit BPKP Bengkulu ini terungkap setelah dilaporkan oleh LSM Nuansa Alam Lestari, dengan surat nomor 010/B/Y/NAL/L/IV/2010. Disebutkan pada tahun anggaran 2010 yang lalu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Lebong mendapatkan anggaran lebih kurang sebesar Rp 2 Milyar untuk pengadaan buku tingkat perpustakaan tingkat SD. Pekerjaan itu telah dinyatakan selesai 100 % oleh penyedia barang alias pihak ketiga CV Anugrah Grafika. Namun, dari temuan dilapangan, ditemukan adanya beberapa sekolah yang menerima buku itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima. Ini juga diperkuat dengan Berita Acara penghitungan buku nomor 012/SD/LA/C/2011 yang dibuat oleh para guru SDN 01 Pelabai yang juga distempel resmi sekolah.(777)
MR S Didakwa Pasal Berlapis
Kamis 05-06-2014,13:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :