KOTA MANNA, BE – Muhardin (62), warga Desa Tanjung Besar, Manna, Bengkulu Selatan terpaksa melaporkan Ko (49), warga Desa Batu Kuning, Pasar Manna ke Mapolres BS. Muhardin mengaku merasa telah ditipu oleh Ko terkait jual beli rumah. Bagaimana ceritanya? Awalnya Ko sepakat menjual rumah beserta lahannya di Desa Batu Kuning kepada Muhardin dengan harga Rp 90 juta. Selanjutnya Muhardin membayar uang muka kepada Ko sebesar Rp 90 juta, sementara sisanya akan dibayarkan paling lambat 12 Juni 2014 mendatang. Namun secara sepihak Ko membatalkan jual beli rumah tersebut. Sementara uang sebesar Rp 60 juta yang sudah di tangan Ko tidak dikembalikan ke Muhardin. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Pjs Kasi Humas Polres BS, Bripka Sudarminto ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan dari saksi-saksi,” ujar Sudarminto.(369)
Beli Rumah, Rugi Rp 60 Juta
Rabu 04-06-2014,20:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 22-08-2026,16:40 WIB
Succes Fee Perkara Harta Bersama Rp 43 M Tidak Dibayar, Advokat Gugat Klien ke Pengadilan
Sabtu 22-08-2026,16:42 WIB
Nuzuludin dan Kadispora Kota Bengkulu Lepas 23 Atlet Ikuti Kejagung Cup di Jakarta
Terkini
Sabtu 22-08-2026,16:42 WIB
Nuzuludin dan Kadispora Kota Bengkulu Lepas 23 Atlet Ikuti Kejagung Cup di Jakarta
Sabtu 22-08-2026,16:40 WIB
Succes Fee Perkara Harta Bersama Rp 43 M Tidak Dibayar, Advokat Gugat Klien ke Pengadilan
Jumat 21-08-2026,14:32 WIB
Pemkab Mukomuko Siap Dukung Baznas, ASN Didorong Salurkan Zakat melalui Lembaga Resmi
Jumat 21-08-2026,14:30 WIB
Pemkab Mukomuko Mulai Siapkan Operasional Koperasi Desa Mandiri Pangan
Jumat 21-08-2026,14:28 WIB