KEPAHIANG, BE - Naas dialami anak punk asal Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong masing-masing, MD (18) dan AP (23). Pasalnya, keduanya Senin (2/6) malam lalu menjadi bulan-bulanan puluhan warga. Ini setelah keduanya tertangkap tangan diduga mencuri Handphone (HP) merk Samsung milik Rio Saputra (24) warga Kelurahan Pasar Ujung, di areal Taman Santoso Kelurahan Pasar Kepahiang.
Anak Punk dimaksud, yakni terkenal dari hal fashion yang dikenakan dan tingkah laku yang mereka perlihatkan lain dari masyarakat biasanya. Seperti potongan rambut mohawk ala suku indian, atau dipotong ala feathercut dan diwarnai dengan warna-warna yang terang, sepatu boots, rantai dan spike, jaket kulit, celana jeans ketat dan baju yang lusuh.
\"Beruntung waktu itu ada anggota kita yang patroli kebetulan lewat, sehingga kedua tersangka (MD dan AP, red) yang tengah digebuk massa langsung diamankan di Mapolres guna menghindari terjadinya hal-hal yang lebih buruk. Mengingat malam tadi (kemarin, red) di TKP, puluhan warga masih tampak kesal dengan ulah kedua tsk,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno S.Sos MH melalui Kabag Ops AKP SM Munthe didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Pratama SIK, kemarin.
Dikatakannya, pasca diamankan kedua anak punk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (tsk) dan korban langsung dimintai keterangan. Dari keterangan yang ada peristiwa pencurian HP korban bermula ketika korban makan pecel lele di sekitar TKP pada pukul 22.00 WIB.
\"Waktu itu kedua tsk bersama seorang rekan tsk berjenis kelamin perempuan datang ke warung Pecel Lele untuk mengamen,\" jelas Kasat.
Usai mengamen tersebut, kedua tsk dan rekannya tadi meminta uang kepada konsumen yang tengah makan di warung Pecel Lele tersebut. Setelah itu kedua tsk, termasuk rekannya langsung meninggalkan lokasi itu.
\"Rupanya usai mengamen ketiga tsk sempat mengambil HP yang terletak dalam dashboad motor korban yang diparkirkan di sekitar warung pecel lele itu,\" jelasnya.
Menurutnya, korban baru tahu saat hendak mengambil uang di motor untuk membayar makanan yang telah dipesannya. Saat itu korban sempat mengecek dashboard dan mendapati HP-nya sudah tidak ada lagi. \"Korban langsung bertanya-tanya dan ada saksi yang melihat jika tsk sempat berdiri disekitar motor korban. Mengetahui hal itu korban langsung mencari tsk,\" terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, saat tsk ditemukan memang benar HP korban ada
pada kedua tsk. Warga disekitar yang juga mengetahui juga tidak mampu
menahan emosi dan langsung menghajar kedua tsk.
\"Atas peristiwa itu tsk dijerat Pasal 362 KUPH dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan. Saat ini tsk masih kita amankan dan menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" tandasnya. (505)