MUKOMUKO, BE – Masa jabatan anggota legislatif Kabupaten Mukomuko, periode 2009 – 2014, beberapa bulan kedepan akan berakhir. Namun hingga kemarin, satu – satunya rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dari anggota legislatif itu, belum diketahui pasti bakal di Perdakan. Perda inisiatif itu adalah CSR (Corporate Social Responsibility). Yang merupakan kewajiban sosial perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Mukomuko. “ Kapan lagi Raperda itu di Perdakan. Masa jabatan dewan yang lama hampir habis,” ujar Anggota Karang Taruna Kabupaten Mukomuko, Robianto. Menurutnya, Perda inisiatif dewan itu sangat bagus. Karena akan berimbas langsung untuk kemajuan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu dikarenakan adanya kontribusi perusahaan kepada masyarakat, khususnya yang berada disekitar beroperasinya perusahaan tersebut. \" Kita khawatir anggota dewan yang baru tidak akan melanjutkan pembahasan Raperda itu,\" paparnya. Sekretaris Badan Legislasi DPRD Mukomuko, Antonius Dalle SP memastikan Raperda itu segera di Perdakan, sebelum masa jabatan berakhir. Pasalnya Raperda itu telah dilakukan pembahasan. Tinggal lagi penentuan jumlah besaran kontribusi yang menjadi kewajiban perusahaan ke desa - desa penyangga. Kontribusi perusahaan itu nantinya bukan berupa uang tunai, melainkan pembangunan fisik. Contohnya dalam satu hektar kewajiban perusahaan itu sekian rupiah. Dalam tahun ini desa mengusulkan dibangun jembatan. Pembangunan itupun nantinya dilakukan pihak perusahaan yang bersangkutan. Artinya masyarakat hanya menerima barang jadi. “ Jika diberikan uang tunai kita khawatirkan terjadi penyelewengan,” katanya. (900)
Raperda Inisiatif Kapan di Perdakan ?
Sabtu 31-05-2014,17:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,17:56 WIB
Jadi Primadona, Wisata Ikan Larangan Taba Lubuk Puding Dikunjungi Wisatawan
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,18:52 WIB
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Meningkat Hingga 122 Persen
Senin 23-03-2026,17:59 WIB
Wisatawan Tewas Tenggelam di Sungai Batu Jorong
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Terkini
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
Tiga Anak Terpisah Berhasil Ditemukan Selamat
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,19:47 WIB
Antisipasi Terjadi Macet, Polres Kepahiang Rekayasa Lalu Lintas ke Wisata Kebun Teh Kabawetan
Senin 23-03-2026,19:42 WIB