BENGKULU, BE - Terdakwa korupsi dana pengelolaan gedung Place Information Centre (PIC) Rejang Lebong (RL) yang berada di Jakarta yang divonis pada Senin (26/5) lalu, resmi mengajukan banding atas amar putusan. Kuasa hukum Frans Dione, Usman Syarif SH membenarkan jika kliennya sedauh mendaftarkan berkas banding atas ketidaksepakatan kliennya pada putusan mejelis hakim. \"Kita sudah ajukan daftar banding ke bagian banding,\" kata Usman, dikonfirmasi Bengklu Ekspress, kemarin. Sementara salah saerang terdakwa lainnya, Heriyanto masih menggunakan waktu untuk pikir-pikir, banding atau tidak, sebagaimana yang telah ditetapkan hakim selama tujuh hari setelah putusan. \"Untuk sementara kita masih pikir-pikir dulu mau banding atau tidak,\" ujar Heriyanto melalui kuasa hukumnya, Bahrul Fuadi. Untuk diketahui, terdakwa Frans Dione divonis majelis hakim dengan 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan membayar denda sebesar Rp 129 juta. Disampaikan Hakim Ketua Majelis Muarrif SH MH pada persidangan, apabila terdakwa tidak mengganti maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Heriyanto yang dituntut 2,6 tahun mendapatkan putusan penjara selama 2 tahun. Ditambah dengan denda Rp 50 juta satu bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp 132 juta. Sama dengan Frans, Heriyanto juga wajib membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak, akan diganti dengan 9 bulan kurungan. Sekedar mengingatkan, Pemkab Kabupaten Rejang Lebong membeli PIC pada masa kepemimpinan Hijazi. Gedung yang berada di daerah Semanggi, Jakarta ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pat Petulai tersebut. Namun, belakangan diketahui Frans Dione yang merupakan pengelola PIC tahun 2005-2006,mengakibatkan kerugian Negara Rp 129 juta, karena tidak menyetorkan hasil pengelolaan. Begitu juga dengan Heriyanto, yang menjadipengelola PIC di tahun 2008, menimbulkan kerugian Negara Rp 182 juta. Pada kasus tindak pidana korupsi ini, sudah belasan saksi yang dihadirkan, termasuk Bupati Kabupaten Rejang Lebong, H Suherman SE MM. (609)
Terdakwa PIC Ajukan Banding
Jumat 30-05-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB
Ingin Lepas dari Rokok? Ini Berbagai Cara Berhenti dan Risiko yang Mengintai
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB
Midnight Delivery Hadir, iPhone 18 Pro Bisa Sampai Rumah Pukul 02.00 WIB
Selasa 20-10-2026,11:02 WIB
Dari Gangguan Lambung hingga Kanker Usus, Kenali Gejala dan Penanganannya
Terkini
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB