BENGKULU, BE - Terdakwa korupsi dana pengelolaan gedung Place Information Centre (PIC) Rejang Lebong (RL) yang berada di Jakarta yang divonis pada Senin (26/5) lalu, resmi mengajukan banding atas amar putusan. Kuasa hukum Frans Dione, Usman Syarif SH membenarkan jika kliennya sedauh mendaftarkan berkas banding atas ketidaksepakatan kliennya pada putusan mejelis hakim. \"Kita sudah ajukan daftar banding ke bagian banding,\" kata Usman, dikonfirmasi Bengklu Ekspress, kemarin. Sementara salah saerang terdakwa lainnya, Heriyanto masih menggunakan waktu untuk pikir-pikir, banding atau tidak, sebagaimana yang telah ditetapkan hakim selama tujuh hari setelah putusan. \"Untuk sementara kita masih pikir-pikir dulu mau banding atau tidak,\" ujar Heriyanto melalui kuasa hukumnya, Bahrul Fuadi. Untuk diketahui, terdakwa Frans Dione divonis majelis hakim dengan 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan membayar denda sebesar Rp 129 juta. Disampaikan Hakim Ketua Majelis Muarrif SH MH pada persidangan, apabila terdakwa tidak mengganti maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Heriyanto yang dituntut 2,6 tahun mendapatkan putusan penjara selama 2 tahun. Ditambah dengan denda Rp 50 juta satu bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp 132 juta. Sama dengan Frans, Heriyanto juga wajib membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak, akan diganti dengan 9 bulan kurungan. Sekedar mengingatkan, Pemkab Kabupaten Rejang Lebong membeli PIC pada masa kepemimpinan Hijazi. Gedung yang berada di daerah Semanggi, Jakarta ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pat Petulai tersebut. Namun, belakangan diketahui Frans Dione yang merupakan pengelola PIC tahun 2005-2006,mengakibatkan kerugian Negara Rp 129 juta, karena tidak menyetorkan hasil pengelolaan. Begitu juga dengan Heriyanto, yang menjadipengelola PIC di tahun 2008, menimbulkan kerugian Negara Rp 182 juta. Pada kasus tindak pidana korupsi ini, sudah belasan saksi yang dihadirkan, termasuk Bupati Kabupaten Rejang Lebong, H Suherman SE MM. (609)
Terdakwa PIC Ajukan Banding
Jumat 30-05-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,14:03 WIB
Dugaan Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Lebong Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
Senin 28-09-2026,14:16 WIB
Kartini Bekasi Sulap Limbah Plastik Jadi BBM
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,13:49 WIB
Apresiasi 29 Personel Berprestasi, Kapolresta Bengkulu Minta Terus Tingkatkan Kinerja
Terkini
Selasa 29-09-2026,10:13 WIB
Polda Bengkulu Minta Maaf, Oknum Polisi di Aksi Hari Tani Dikenai Tindakan Disiplin
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,14:25 WIB
Mempercepat Operasional Kopdes Merah Putih
Senin 28-09-2026,14:22 WIB