BENGKULU, BE - Terdakwa korupsi dana pengelolaan gedung Place Information Centre (PIC) Rejang Lebong (RL) yang berada di Jakarta yang divonis pada Senin (26/5) lalu, resmi mengajukan banding atas amar putusan. Kuasa hukum Frans Dione, Usman Syarif SH membenarkan jika kliennya sedauh mendaftarkan berkas banding atas ketidaksepakatan kliennya pada putusan mejelis hakim. \"Kita sudah ajukan daftar banding ke bagian banding,\" kata Usman, dikonfirmasi Bengklu Ekspress, kemarin. Sementara salah saerang terdakwa lainnya, Heriyanto masih menggunakan waktu untuk pikir-pikir, banding atau tidak, sebagaimana yang telah ditetapkan hakim selama tujuh hari setelah putusan. \"Untuk sementara kita masih pikir-pikir dulu mau banding atau tidak,\" ujar Heriyanto melalui kuasa hukumnya, Bahrul Fuadi. Untuk diketahui, terdakwa Frans Dione divonis majelis hakim dengan 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan membayar denda sebesar Rp 129 juta. Disampaikan Hakim Ketua Majelis Muarrif SH MH pada persidangan, apabila terdakwa tidak mengganti maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Heriyanto yang dituntut 2,6 tahun mendapatkan putusan penjara selama 2 tahun. Ditambah dengan denda Rp 50 juta satu bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp 132 juta. Sama dengan Frans, Heriyanto juga wajib membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak, akan diganti dengan 9 bulan kurungan. Sekedar mengingatkan, Pemkab Kabupaten Rejang Lebong membeli PIC pada masa kepemimpinan Hijazi. Gedung yang berada di daerah Semanggi, Jakarta ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pat Petulai tersebut. Namun, belakangan diketahui Frans Dione yang merupakan pengelola PIC tahun 2005-2006,mengakibatkan kerugian Negara Rp 129 juta, karena tidak menyetorkan hasil pengelolaan. Begitu juga dengan Heriyanto, yang menjadipengelola PIC di tahun 2008, menimbulkan kerugian Negara Rp 182 juta. Pada kasus tindak pidana korupsi ini, sudah belasan saksi yang dihadirkan, termasuk Bupati Kabupaten Rejang Lebong, H Suherman SE MM. (609)
Terdakwa PIC Ajukan Banding
Jumat 30-05-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,16:53 WIB
Sekolah Terdampak Banjir di Bengkulu Didata, SDN 89 Masih Libur Sementara
Selasa 07-04-2026,14:30 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Lokasi Banjir, 100 Personel Dikerahkan Bantu Warga
Selasa 07-04-2026,14:36 WIB
Cuaca Ekstrem Picu Bencana, Gubernur Bengkulu Perintahkan Distribusi Bantuan Tanpa Henti
Selasa 07-04-2026,17:05 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu Diwarnai Kendala Teknis, Disdik Lakukan Evaluasi Harian
Selasa 07-04-2026,16:32 WIB
Polda Bengkulu Geledah RSKJ Soeprapto dan BKAD, Dalami Dugaan 'Jual-Beli' Rekrutmen Non ASN
Terkini
Rabu 08-04-2026,14:12 WIB
Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya
Rabu 08-04-2026,13:53 WIB
5 Titik Sumber Air Bersih Rusak Diterjang Banjir dan Longsor di Lebong
Rabu 08-04-2026,13:39 WIB
SeleksiCKota Bengkulu Umumkan 3 Besar, Sejumlah Nama Muncul di Banyak Posisi
Rabu 08-04-2026,12:23 WIB
Drumband TK Negeri Pembina 1 Siap Tampil di Dua Agenda Besar Kota Bengkulu
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB