\"Apa yang dilakukan KPU kota saat ini tidak menyalahi aturan, dan tidak bisa dikatakan cacat hukum hanya karena ada tahapan yang tidak mendapat pengawasan dari Panwas,\" kata anggota KPU Provinsi, Okti Fitriani SPd, kemarin.
Ia menjelaskan antara KPU dan Panwaslu merupakan 2 lembaga yang berbeda. Panwas tidak bisa menyalahkan KPU bila terus melakukan tahapan Pilwakot, sementara Panwaslu sendiri belum melakukan pengawasan. Menurutnya, bila Panwaslu belum memiliki anggaran dan belum melakukan pengawasan bukan urusan KPU. Karena itu merupakan urusan Panwaslu dengan Pemda Kota. \"Yang jelas KPU harus memberitahu atau mengundang Panwaslu setiap melakukan tahapan Pilwakot. Kalau mau diawasi atau tidak bukan urusan KPU,\" tegasnya.
Ia mengungkapkan apa terjadi di Panwaslu saat ini menunjukkan bahwa kurangnya perencanaan. Karena berdasarkan pembicaraanya dengan dengan Ketua dan Sekretaris DPRD kota, bahwa anggaran tersebut sudah disediakan untuk 2 putaran. Namun semua dana tersebut habis pada putaran pertama lalu.
\"Jika seperti ini kasusnya, maka timbul kesan ketidakberesan menggelola keuangan, karena semuanya telah dianggarkan untuk 2 putaran. Tapi mengapa dana tersebut sudah habis ketika akan menggelar putaran kedua,\" tanyanya. Disinggung soal anggaran yang dibutuhkan untuk pengamanan, ia mengaku itu merupakan kewenangan sepenuhnya pihak kepolisian dengan Pemda kota.
\"Sebenarnya saat ini Caretaker Walikota Bengkulu sedang diuji kemampuannya untuk menyukseskan Pilwakot putaran II. Bila ini gagal maka kemampuan memimpin pemerintahan perlu dipertanyakan,\" ungkapnya.
Di bagian lain, Divisi Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan mengatakan pihaknya telah memanggil Panwaslu Kota terkait kekurangan pengawasan tersebut.
\"Saya sudah memanggil Panwaslu Kota dan hasilnya kami meminta agar tetap melakukan pengawasan sesuai dengan anggaran yang ada saat ini. Karena Panwaslu bisa tersandung kasus bila anggaran tapi tidak melaksanakan tugasnya,\" tegas Ediansyah. Kendati demikian, ia juga meminta agar Pemda Kota bersedia menganggarkan dana untuk pengawasan Pilwakot tersebut. Menurutnya, meskipun dianggarkan dalam APBD 2013, tidak menjadi hambatan bagi Panwas asalkan ada kepastian bahwa benar-benar akan dianggarkan dalam APBD 2013.
\"Kalau bisa harus ada hitam di atas putih bahwa dana untuk pengawasan ini akan dianggarkan, jika sudah ada kepastian Panwaslu pun bisa mencari jalan lain untuk menutupi kebutuhan pengawasan dan diganti setelah dana dari pemerintah bisa dicairkan,\" tukasnya.(400)