PINO RAYA, BE– Salah satu warga Desa Suka Bandung, yakni Andi kemarin melapor ke Mapolsek Kota Manna. Pasalnya dalam laporannya itu diketahui jika bangunan puskesmas pembantu (pustu) di desanya itu diklaimnya berdiri diatas tanah milik keluarga. Bahkan dirinya memastikan jika pihak pemerintah tidak menyerahkan lahan itu kepada keluarganya, maka dirinya akan menyegel bangunan pustu tersebut. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Pino Raya, Iptu Thabroni SH didampingi penyidik Polsek, Bripka Sigit Yulianto, mengungkapkan jika dalam laporan itu Andi mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah dan pihak keluarganya pun belum pernah menyerahkan lahan itu untuk pembangunan pustu. ”Laporan ini sudah kami terima dan kami akan melakukan pemanggilan saksi terkait kejelasan status lahan tersebut,” Katanya. Menurut Sigit, dalam laporan Andi diketahui jika bangunan pustu itu sudah dibangun sekitar tahun 1990 lalu. Hanya saja saat itu keluarga besarnya sudah merantau ke daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Namun tidak pernah diberi tahu atau minta izin akan pembangunan pustu itu diatas lahan milik keluarganya. Hingga akhirnya beberapa waktu lalu, keluarga Andi pulang kampung dan mengetahui di atas tanah milik keluarganya sudah berdiri pustu. ”Dari laporan itu diketahui jika korban sudah berupaya bermusyawarah dengan pihak pemerintah desa, namun belum ada titik temu sehingga menempuh jalur hukum,” Terangnya. Sementara itu, Kepala Desa Suka Bandung, Pino Raya, Suteman, kepada BE kemarin membenarkan adanya salah satu warga yang mempermasalahkan lahan tempat dibangunnya pustu di desanya. Padahal sambung dia bangunan Pustu itu sudah dibangun puluhan tahun lalu. Namun beberapa waktu lalu ada warga mendatangi dirinya untuk menanyakan status tanah, bahkan warga itu meminta agar dirinya mengeluarkan surat keterangan jika tanah itu milik warga tersebut. ”Memang ada warga yang mempermasalahkannya, namun karena saya baru menjabat sebagai kepala desa, saya belum mengetahui persis permasalahan itu,” ucapnya. Akan tetapi, Suteman pun mengungkapkan pada waktu pembangunan pustu itu, sebelumnya Pemda BS menyampaikan kepada warga desanya bahwa ada rencana pembangunan pustu, Warga pun saat itu sepakat untuk menyerahkan lahan tersebut sebagai tempat pembangunan pustu. Terkait surat menyurat mengenai tanah itu diakuinya hingga saat ini tidak ada, sebab warga desa saat itu untuk membangun pustu tidak ada surat perjanjian ataupun surat jual beli, sebab warga sepakat secara lisan saja. Terlebih lagi saat pembangunan tidak ada masalah. ”Karena sudah ada bangunan yang sepengetahuan kami lahan itu milik warga yang sudah diserahkan pada pemerintah, jadi silahkan untuk memproses hukunya,” terang Suteman. (369)
Warga Ancam Segel Bangunan Pustu
Jumat 23-05-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,13:43 WIB
144 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa 2026, Total Anggaran Rp169 Miliar
Kamis 26-03-2026,12:59 WIB
Ditinggal Mudik, Rumah di Karang Anyar 1 Hangus Terbakar
Kamis 26-03-2026,12:56 WIB
Pangkas Belanja Pegawai Jadi 30 Persen, TPP ASN Mukomuko dan Nasib 1.875 PPPK Terancam
Kamis 26-03-2026,13:04 WIB
Kasus Penusukan Kedurang Ilir, Polisi Dalami Konflik Keluarga
Terkini
Kamis 26-03-2026,19:36 WIB
Kunjungan Meningkat 30 Persen, Pusat Perbelanjaan di Bengkulu Dipadati Pengunjung Selama Lebaran
Kamis 26-03-2026,19:34 WIB
Dua Rumah di Lebong Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Kamis 26-03-2026,15:37 WIB