MUKOMUKO, BE – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajaran Pemda Mukomuko, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mulai dari pejabat eselon II,III, IV dan para staf. Penerapan hukuman itu dikarenakan ratusan PNS itu kedapatan bolos, ketika dilakukan inspeksi mendadak (Sidak). Jumlah ratusan PNS tanpa keterangan itu baru dilakukan sidak selama dua hari. “ Ya, PNS yang tanpa keterangan mulai dari pejabat eselon II setingkat kepala dinas/badan, eselon III sekretaris, kepala kantor, kepala bagian, kepala bidang, eselon IV kepala seksi, ktu dan staf,” beber Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Mukomuko, Jaskani SPd MSi didampingi Sekretais Sri Utami SPd melalui Kabid Diklat dan Kespeg, Sutrisna Imam Santosa SH, kemarin. Ratusan PNS tanpa keterangan itu dengan rincian. Pada (5/5) ada 9 SKPD yang di sidak yakni, BKKB dan PP ditemukan sebanyak 5 PNS. DPKD 20 orang. Disporapar 20. BPMPD 4 mulai dari eselon III,IV hingga staf. Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) 10, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnosnakertrans) 43, Dishubkominfo 31 yang tanpa keterangan mulai dari pejabat eselon II, III, IV dan staf. Kantor Lingkungan 8 dan Satpol PP 16 yang tanpa keterangan seluruhnya staf. Sidak pada (6/5) sebanyak 6 SKPD. Dinas Kesehatan 43, Dukcapil 17, BPBD 15, tanpa keterangan mulai dari eselon II,III,IV dan staf. Sekretariat Dewan yang tanpa keterangan berjumlah 30 orang mulai dari eselon III, IV dan staf serta Kesbangpol dan Sandi 10, KPTSP 15 yang tanpa keterangan mulai dari eselon IV hingga staf. Dari hasil sidak itu dinilai masih banyak PNS yang ditemukan bolos. Mulai dari kepala SKPD, sekretairs, kepala bidang, kepala seksi hingga para staf. Sidak tetap akan dilakukan sewaktu – waktu. Ini untuk mengetahui dengan pasti dan jelas sejauhmana disiplin PNS dijajaran Pemda Mukomuko. “ Ini instruksi langsung dari bupati. Laporannya pun langsung disampaikan kepada beliau,” katanya. Mengenai sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian dengan tidak hormat. (900)
Ratusan PNS Bakal DihukumC
Jumat 23-05-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:15 WIB
Pemkot Bengkulu Tetapkan Tarif Resmi Parkir Wisata, Polisi Siap Tindak Pungli
Selasa 24-03-2026,17:23 WIB
Pungli di Jalur Pantai Seluma Viral, Kapolres Langsung Bertindak
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB