KEDURANG ILIR,BE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Selatan (BS), Rabu malam kemarin, menggelar razia warung remang-remang (warem) di wilayah BS. Mulai pukul 22.00 WIB Satpol PP BS dibantu anggota polres BS mulai menyelusuri kawasan Padang Panjang. Hingga Air Senyit dan daerah Slipi. Hanya saja sepertinya razia itu diduga sudah bocor, hingga tidak ada satupun warem yang beroperasi pada Rabu malam. Kemudian satpol PP pun mengarah ke daerah Pasar Bawah. Sama halnya dengan Padang panjang, daerah ini pun sepi. Tak patah arang, anggota Satpol PP melanjutkan menggelar razia di jembatan Air Sulau. Pada razia awal sekitar pukul 23.00 WIB tim ini tidak menemukan satu orang pun wanita pekerja seks komersial (PSK).
Pasalnya saat tiba di lokasi, semua warem tutup yang juga di duga razia sudah bocor. Hanya saja setelah menunggu lama, razia di Desa Air sulau membuahkan hasil. Rupanya para PSK tersebut kumpul disebuah rumah penampungan di daerah tersebut. Saat digrebek, puluhan PSK sedang berkumpul bersama beberapa remaja usia sekolah. Saat tiba di lokasi, seluruh isi rumah penampungan ini langsung kabur. Namun Satpol PP BS berhasil menangkap lima wanita malam, yakni Serli (30) warga asal Jawa Tengah, Rini (19) warga Kedurang, Devi (26) warga asal Kota Bengkulu, Mala (43) warga asal Kepahiang dan Sela (40) warga asal Kabupaten Kepahiang. Selain ke lima PSK ini, Satpol PP BS pun berhasil menangkap 4 pelajar yang baru lulus SMP, yakni Mz (15), Hl (15), Al (15) dan By (15) semuanya warga Trans Sulau, Kedurang Ilir.
Kasatpol PP BS, Drs Firmansyah mengungkapkan sembilan orang itu ditangkap di satu rumah penampungan di daerah Sulau. Hanya saja setelah diperiksa ternyata ke empat pelajar itu bukan satu rombongan dengan ke lima PSk tersebut. Pun begitu, para pelajar itu dibawa ke kantor Satpol PP BS untuk dimintai keterangan. Dari keterangan para pelajar itu, mereka tidak berteman dengan para PSK, dan secara kebetulan saat ke empat pelajar itu berada di dalam rumah tersebut. “Setelah kami mintai keterangan dan orang tua pelajar itu serta guru mereka di SMP kami mintai keterangan, mereka pun kami lepaskan agar kembali dibina para orang tua dan gurunya,” terang Firmansyah.
Empat PSK Divonis 1 Bulan Kurungan
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik PNS Satpol PP, sekitar pukul 13.30 WIB kemarin ke lima PSK itu langsung mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Manna. Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Firdaus Azizy SH dengan penuntut umum dari Polres BS, Brigpol Yohanes. Para PSK itu divonis dengan membayar denda Rp 2,5 juta subsidair 1 bulan kurungan. Namun karena ke empatnya tidak mampu membayar denda, mereka pun kemudin harus menjalani hukuman kurungan selama 1 bulan penjara. Sedangkan Devi selaku penyedia tempat alias germo, tidak terkena tindak pidana ringan. Ia hanya diserahkan pada Polres BS untuk diusut sebagai tindak pidana murni.” Setelah putusan itu, ke empat PSK langsung digiring ke rutan kelas IIB untuk menjalani hukuman sedangkan satu PSk yang merupakan germonya diserangkan ke Polres untuk proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Astawi SH panitera pengganti pada persidangan tipiring kemarin. (369)