KEPAHIANG, BE - Pencatutan nama Kajari Kepahiang H Wargo SH oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menipu sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menerbitkan surat edaran (SE). Selain itu, menyikapi masalah tersebut, Kejari juga akan melakukan upaya penyelidikan guna mengungkapkan pelaku dibalik aksi tersebut. \"SE sudah kita diterbitkan dan juga telah disebar di sejumlah SKPD, sekretariat, kantor dan badan di lingkungan Pemkab Kepahiang. Ada sekitar 26 SE yang sudah kita sebar,\" tegas Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Intel Rudolf S SH Kamis (22/5) kemarin. Menurutnya, terkait masalah ini juga Kajari menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghubungi pejabat dan meminta sejumlah uang. Maka dari itulah Kajari meminta kalaupun terjadi lagi jangan dilayani dan tidak usah ditanggapi. \"Sebenarnya kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi, makanya kitapun kembali mengingatkan agar hal serupa tidak lagi terulang,\" jelasnya. Disisi lain, pihaknya juga mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan pelaku dibalik aksi penipuan yang mencatut nama Kajari. \"Dalam penyelidikan kita juga bekerjasama dengan aparat kepolisian. Sekarang ini nomor HP dan nomor rekening yang dikirim kepada calon korban oleh pelaku sudah kita kumpulkan dan akan ditelusuri,\" ungkapnya. Menurutnya, dari penelusuran pihaknya nomor HP yang digunakan pelaku sudah tidak aktif lagi. Sedangkan untuk nomor rekening mayoritas berasal dari luar daerah, seperti Jakarta dan Bandung. \"Meskipun demikian dari penyelidikan sementara ini kita menyimpulkan pelaku berasal dari daerah Kabupaten Kepahiang ini sendiri. Sayangnya kita belum bisa melacaknya,\" tandasnya. Sebelumnya Kabid Dikmen Dikpora, Riswo SPd nyaris menjadi korban penipuan. Ini setelah Riswo menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari Kejari dan meminta Riswo mentransferkan uang senilai Rp 20 juta karena Kajari sedang membutuhkan uang. Beruntung sebelum mentrasfer, Riswo terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinannya yang menyarankan tidak usah ditanggapi permintaan pelaku. (505)
Dicatut, Jaksa Terbitkan SE
Jumat 23-05-2014,16:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,16:59 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di JTTS Meningkat, HK Catat Lonjakan Hingga 50 Persen
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB