KEPAHIANG, BE - Pencatutan nama Kajari Kepahiang H Wargo SH oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menipu sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menerbitkan surat edaran (SE). Selain itu, menyikapi masalah tersebut, Kejari juga akan melakukan upaya penyelidikan guna mengungkapkan pelaku dibalik aksi tersebut. \"SE sudah kita diterbitkan dan juga telah disebar di sejumlah SKPD, sekretariat, kantor dan badan di lingkungan Pemkab Kepahiang. Ada sekitar 26 SE yang sudah kita sebar,\" tegas Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Intel Rudolf S SH Kamis (22/5) kemarin. Menurutnya, terkait masalah ini juga Kajari menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghubungi pejabat dan meminta sejumlah uang. Maka dari itulah Kajari meminta kalaupun terjadi lagi jangan dilayani dan tidak usah ditanggapi. \"Sebenarnya kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi, makanya kitapun kembali mengingatkan agar hal serupa tidak lagi terulang,\" jelasnya. Disisi lain, pihaknya juga mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan pelaku dibalik aksi penipuan yang mencatut nama Kajari. \"Dalam penyelidikan kita juga bekerjasama dengan aparat kepolisian. Sekarang ini nomor HP dan nomor rekening yang dikirim kepada calon korban oleh pelaku sudah kita kumpulkan dan akan ditelusuri,\" ungkapnya. Menurutnya, dari penelusuran pihaknya nomor HP yang digunakan pelaku sudah tidak aktif lagi. Sedangkan untuk nomor rekening mayoritas berasal dari luar daerah, seperti Jakarta dan Bandung. \"Meskipun demikian dari penyelidikan sementara ini kita menyimpulkan pelaku berasal dari daerah Kabupaten Kepahiang ini sendiri. Sayangnya kita belum bisa melacaknya,\" tandasnya. Sebelumnya Kabid Dikmen Dikpora, Riswo SPd nyaris menjadi korban penipuan. Ini setelah Riswo menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari Kejari dan meminta Riswo mentransferkan uang senilai Rp 20 juta karena Kajari sedang membutuhkan uang. Beruntung sebelum mentrasfer, Riswo terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinannya yang menyarankan tidak usah ditanggapi permintaan pelaku. (505)
Dicatut, Jaksa Terbitkan SE
Jumat 23-05-2014,16:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,15:26 WIB
Terdeteksi Judi Online via E-Wallet, 2.200 Penerima Bansos Mukomuko Dicoret
Rabu 26-08-2026,12:12 WIB
Alpukat Tak Cuma Dibuat Jus, Ini 7 Ide Olahan yang Mudah dan Lezat
Rabu 26-08-2026,11:53 WIB
Mulai Cutting Off Sugar? Ini Perubahan yang Bisa Terjadi pada Tubuh
Rabu 26-08-2026,13:31 WIB
Divonis Lepas PN Bengkulu, Johan-Nikolas Masih Ditahan, Kuasa Hukum Pertanyakan Eksekusi Putusan
Rabu 26-08-2026,15:35 WIB
Pasokan Pertalite Tersendat Akibat Cuaca, Pertamina Pastikan Stok Aman
Terkini
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Rabu 26-08-2026,15:35 WIB
Pasokan Pertalite Tersendat Akibat Cuaca, Pertamina Pastikan Stok Aman
Rabu 26-08-2026,15:26 WIB
Terdeteksi Judi Online via E-Wallet, 2.200 Penerima Bansos Mukomuko Dicoret
Rabu 26-08-2026,15:24 WIB
Satlantas Polres Mukomuko dan PWI Perkuat Sinergi Tekan Angka Kecelakaan
Rabu 26-08-2026,15:22 WIB