KOTA MANNA, BE – Darsono (51) warga kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu yang juga PNS di Dinas pendidikan Kabupaten Seluma telah terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manna. Sebab berdasarkan pakta dipersidangan dirinya terbukti sebagai calo CPNS dengan meminta sejumlah orang kepada korban sebagai syarat untuk lulus CPNS. Oleh karena itu majelis hakim PN yang diketuai oleh Dahlia Panjaitan SH dan hakim anggota Firdaus Azizy SH dan Arpisol SH menjatuhkan vonis terhadap Darsono selama 8 bulan penjara. Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntu umum (JPU), Wiwin Setyawati SH MH selama 10 bulan penjara. “Berdasarkan bukti-bukti dipersidangan, saudara terdakwa kami vonis selama 8 bulan penjara, kepada terdakwa dan JPU kami berikan waktu 14 hari untuk menempuh upaya banding jika tidak terima atas putusan ini,” Ucap Dahlia seraya mengetuk palu tiga kali tanda sidang ditutup. Usai sidang, kepada BE, Darsono mengaku pasrah dan dirinya pun menerima putusan tersebut. Sebab dirinya mengakui memang telah mengambil uang dari korban, namun hal itu dilakukannya karena para korban dijanjikan lulus CPNS oleh DH mantan anggota DPRD Kota Bengkulu. ”Saya menerima putusan dan siap menjalani hukuman,” ucapnya. Hal senada juga disampaikan oleh JPU, Wiwin Setyawati SH MH selaku penuntut dalam kasus tersebut juga mengaku menerima putusan majelis hakim. Dengan begitu dirinya pun langsung mengeksekusi Darsono untuk kembali di bawa ke rutan kelas IIB Manna BS untuk menjalani masa hukuman sebagai nara pidana. “saya menerima putusan hakim, karena terdakwa juga tidak melakukan upaya banding, maka dirinya langsung dimasukan ke rutan usai sidang ptuusan untuk menjalani sisa tahanan,” terang Wiwin. Sekedar mengingatkan akhir februari 2014 lalu, Darsono ditangkap oleh anggota POlsek Kota Manna saat hendak mengambil uang dari tangan Carles. Padahal sebelumnya Carles telah melaporkan Darsono ke Mapolsek Kota Manna lantaran merasa telah menjadi korban penipuan Darsono. Rupanya selain Carles korban lainnya pun bermunculan hingga tercatat total korban dari Darsono sebanyak 6 orang yakni Carles, Khairul saleh, Asrikin, Ernatati, Arisman dan Gusti Raswan. (369)
Calo CPNS Divonis 8 Bulan Penjara
Kamis 22-05-2014,20:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :