KOTA MANNA, BE – Darsono (51) warga kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu yang juga PNS di Dinas pendidikan Kabupaten Seluma telah terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manna. Sebab berdasarkan pakta dipersidangan dirinya terbukti sebagai calo CPNS dengan meminta sejumlah orang kepada korban sebagai syarat untuk lulus CPNS. Oleh karena itu majelis hakim PN yang diketuai oleh Dahlia Panjaitan SH dan hakim anggota Firdaus Azizy SH dan Arpisol SH menjatuhkan vonis terhadap Darsono selama 8 bulan penjara. Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntu umum (JPU), Wiwin Setyawati SH MH selama 10 bulan penjara. “Berdasarkan bukti-bukti dipersidangan, saudara terdakwa kami vonis selama 8 bulan penjara, kepada terdakwa dan JPU kami berikan waktu 14 hari untuk menempuh upaya banding jika tidak terima atas putusan ini,” Ucap Dahlia seraya mengetuk palu tiga kali tanda sidang ditutup. Usai sidang, kepada BE, Darsono mengaku pasrah dan dirinya pun menerima putusan tersebut. Sebab dirinya mengakui memang telah mengambil uang dari korban, namun hal itu dilakukannya karena para korban dijanjikan lulus CPNS oleh DH mantan anggota DPRD Kota Bengkulu. ”Saya menerima putusan dan siap menjalani hukuman,” ucapnya. Hal senada juga disampaikan oleh JPU, Wiwin Setyawati SH MH selaku penuntut dalam kasus tersebut juga mengaku menerima putusan majelis hakim. Dengan begitu dirinya pun langsung mengeksekusi Darsono untuk kembali di bawa ke rutan kelas IIB Manna BS untuk menjalani masa hukuman sebagai nara pidana. “saya menerima putusan hakim, karena terdakwa juga tidak melakukan upaya banding, maka dirinya langsung dimasukan ke rutan usai sidang ptuusan untuk menjalani sisa tahanan,” terang Wiwin. Sekedar mengingatkan akhir februari 2014 lalu, Darsono ditangkap oleh anggota POlsek Kota Manna saat hendak mengambil uang dari tangan Carles. Padahal sebelumnya Carles telah melaporkan Darsono ke Mapolsek Kota Manna lantaran merasa telah menjadi korban penipuan Darsono. Rupanya selain Carles korban lainnya pun bermunculan hingga tercatat total korban dari Darsono sebanyak 6 orang yakni Carles, Khairul saleh, Asrikin, Ernatati, Arisman dan Gusti Raswan. (369)
Calo CPNS Divonis 8 Bulan Penjara
Kamis 22-05-2014,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,09:51 WIB
BSSN Tegaskan Keamanan AI Tak Cukup, SDM Juga Harus Diperkuat
Kamis 15-10-2026,11:41 WIB
Delegasi Indonesia Temukan Wajah Baru Diplomasi Digital di KBRI Moskow
Kamis 15-10-2026,09:33 WIB
Salat Istisqa di Tengah Kabut Asap Karhutla, Ini Panduan Niat, Tata Cara dan Doa Memohon Hujan
Kamis 15-10-2026,11:12 WIB
3 Tips Dekat dengan Remaja di Era AI, Manfaatkan Fitur ChatGPT
Kamis 15-10-2026,09:29 WIB
Peringati Hari Santri 2026, Ini 5 Nilai Penting untuk Generasi Muda
Terkini
Kamis 15-10-2026,16:08 WIB
HUT ke-81 PMI, Herwan Antoni Tekankan Penguatan Layanan Kemanusiaan di Bengkulu
Kamis 15-10-2026,15:46 WIB
Baru Kota Bengkulu yang Punya SK Tim Verval KDMP Definitif, Wagub Mian Minta Kabupaten Mempercepat
Kamis 15-10-2026,15:32 WIB
Cerdas Finansial, UMKM Naik Kelas: PNM Gelar Seminar dan Pameran di Kota Bengkulu
Kamis 15-10-2026,15:24 WIB
Basarnas dan Pemkot Bengkulu Susun Strategi Penyelamatan Terpadu Hadapi Gempa
Kamis 15-10-2026,15:18 WIB