Wabup Seluma Diperiksa KPK

Kamis 22-05-2014,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum menghentikan penyidikan kasus gratifikasi anggota DPRD Seluma terkait penerbitan Perda Multiyears tahun 2011. Ini diketahui setelah penyidik lembaga anti rasuah tersebut kembali Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE sebagai saksi kasus cek pelawat peningkatan dana infrastruktur dan jalan Kabupaten Seluma, Senin lalu (19/5). “Saya kembali dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut. Sekaligus saya mempertanyakan kejelasan kasus yang telah dilaporkan tersebut,” terang Mufran. Ketika ditanya lebih jauh terhadap status 17 orang anggota DPRD Seluma yang diduga menerima cek pelawat peningkatan dana infrastruktur dan jalan Kabupaten Seluma akan dijadikan tersangka, Mufran mengaku tidak tahu. Sebab, panggilan terhadap dirinya sebagai saksi dan keterangan kembali untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) “Saya hanya dimintai keterangan. Sedangkan 17 orang lainnya ini saya belum mengetahuinya kapan dipanggil. Hanya saja saya terlebih dahulu untuk di BAP,” elak Mufran. Selain itu Wabup Seluma menjelaskan pemeriksaan ini juga sebagai bentuk jawaban atas prasangka terhadap 4 orang terpidana yang telah lebih dulu meringkuk di balik jeruji besi jika hanya mereka saja yang terseret. Sinyalemen ini setidaknya menunjukkan KPK tetap memproses kasus tersebut sampai tuntas. Diketahui mantan Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait SE  Waka 1 DPRD Seluma Jhonaidi Syahri Ssos MM serta Waka II DPRD Seluma Ir Muchlis Tohir serta Pirin Wibisoni telah divonis dan menjalani hukuman penjara. “Namun kapan yang 17 orang dimintai keterangan dan ditetapkan tersangka belum diketahui,”sampainya Pun demikian dipastikan dalam waktu dekat ini, kata dia, akan ada pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini. Baik itu dari anggota dewan maupun dari pihak yang terkait dalam proses penerbitan Perda tersebut. “Ya dalam waktu dekat ini pastinya beberapa orang akan dimintai keteranggan sebagai saksi,”ujarnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait