Pol PP Bidik Pemondokan Mesum

Senin 19-05-2014,17:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mulai membidik sejumlah pemondokan yang diduga mesum. Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, kepada BE, mengatakan, pemantauan atas aktivitas di pemondokan seiring dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemondokan yang menjadi inisiatif DPRD Kota Bengkulu. \"Kita awalnya akan berkoordinasi dengan camat, lurah dan perangkat pemerintah setempat seperti RT dan RW. Bagaimana pun mereka yang tahu kondisi di lingkungannya.  Saat ini mereka seharusnya telah memulai untuk mensosialisasikan Perda tersebut kepada para pemilik pemondokan atau kos-kosan yang ada di kawasannya,\" ujar Jahin, kemarin. Jahin menegaskan, bilamana ada pemondokan yang melanggar ketentuan yang ada, pihaknya siap untuk memberikan sanksi tegas. Ketegasan ini telah ia tunjukkan selama memimpin korps penegak Perda ini selama satu tahun terakhir. \"Jika sosialisasi telah disampaikan namun masih juga ada yang melakukan pelanggaran, maka penertiban akan kami lakukan. Tindakan tegas akan kami terapkan bagi siapa saja yang melanggar peraturan daerah, hal itu telah kami tunjukan dengan melakukan penertiban terhadap para pedagang, tempat usaha di lokasi wisata dan lainnya,\" sampainya. Dikatakan Jahin, pentingnya penertiban pemondokan itu juga menyangkut telah maraknya perbuatan mesum dan penggerebekan di kos-kosan mahasiswa. Dia menilai wajar bila hal itu menjadi perhatian pemerintah dan dewan kota. \"Lahirnya perda saya kira juga disebabkan telah beberapa kali terjadinya perbuatan asusila sampai ke kasus pembunuhan dan tindakan kriminalitas di kos-kosan atau pondokan,\" urainya. Mantan Ketua Pansus Raperda tentang Pemondokan, Sofyan Hardi SE, mengatakan, lahirnya perda itu lantaran pihaknya miris masih adanya kasus penggerebekan asusila dan tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan kos-kosan atau pemondokan. Untuk itu, lanjut Sofyan untuk mengatasi hal tersebut maka peraturan bagi penghuni pondokan atau kos-kosan harus diperketat. Aturan lainnya, Sofyan melanjutkan, yang harus dipatuhi para pemilik kos-kosan yakni tugaskan penjaga kos-kosan guna meminimalisir perbuatan melawan hukum. Seperti terjadinya transaksi narkoba, sampai ke perbuatan pencurian dan perkelahian. Sebab, kebanyak pula pemilik kos-kosan atau pondokan itu kebanyak tidak tinggal di sekitar pondokan. Sehingga pondokan itu tidak selalu terpantau bahkan terkesan sangat bebas. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait