MUKOMUKO, BE – Dua pelaku perambah hutan TNKS, Dewa (17) dan Rusman (24) warga Kecamatan Penarik diringkus. Jumat sore lalu dan tiba di Mapolsek tengah malam. Dan diserahkan penyidikannya di Mapolsek Penarik. “ Ya, terduga pelaku perambah TNKS kita amankan. Setelah pelaku diserahkan pihak kehutanan dalam hal ini pengawas hutan TNKS,” demikian Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kapolsek Penarik, Ipda Kartono. Dua pelaku itu ditangkap diwilayah TNKS antara Penarik dan Teramang Jaya. Lokasi penangkapan cukup jauh dan harus berjalan sekitar 1 jam lamanya. Ketika ditangkap kedua pelaku tengah menggesek kayu jenis meranti. “ Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan,” bebernya. Jumlah kayu yang ditemukan masih sedikit sekitar tiga per empat kubik. Ini diduga pelaku baru menjalankan aksinya dan keburu ketahuan dan juga ikut diamankan satu unit mesin chainsaw yang digunakan pelaku untuk memotong kayu di hutan tersebut. “ Kasus ini tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukas Kapolsek. (900)
Perambah TNKS Diringkus
Senin 19-05-2014,15:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,12:59 WIB
Danamon Hadirkan Edukasi Finansial dan Fasilitas Perpustakaan untuk Pelajar Jambi
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Terkini
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Selasa 04-08-2026,12:59 WIB
Danamon Hadirkan Edukasi Finansial dan Fasilitas Perpustakaan untuk Pelajar Jambi
Selasa 04-08-2026,11:37 WIB