Kasus Dugaan Suap KPU RL Tetap Lanjut

Sabtu 17-05-2014,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE – Keterangan pers yang diberikan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Ketua KPU Rejang Lebong (RL), terkait bantahan isu suap, memunculkan spekulasi beragam dari masyarakat.  Pasalnya, saksi PPP Dapil 3 RL Ahmad Rosikin ternyata memberikan keterangan yang berbeda dari sebelumnya terkait isu suap yang melibatkan oknum komisioner KPU RL dan oknum Caleg PPP Dapil 3 RL tersebut. Terlepas dari hal itu, proses pengusutan yang dilakukan Panwaslu RL tetap beranjut, bahkan Panwaslu menegaskan pernyataan bantahan tersebut tidak mempengaruhi pengusutan yang sudah diteruskan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. \"Dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan kepada Ketua KPU RL, M Saleh saat ini telah berlanjut ke DKPP RI,\" ungkap Anggota Panwaslu RL, Rudi Hartono. Dikatakan Rudi, pihaknya telah menyerahkan laporan atas temuan yang ada di Panwaslu terhadap isu tersebut sepekan lalu. Tak hanya itu, Panwaslu RL juga telah menyampaikan laporan hasil temuan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelanggara Pemilu kepada DKPP RI melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu. “Analisa sudah kita buat berdasarkan klarifikasi dan sejumlah kesaksian dari berbagai pihak. Sekarang walaupun pihak PPP melalui kadernya sudah menyatakan praktik suap tersebut tidak benar adanya, kami pastikan tidak mempengaruhi proses pengusutan,\" tegasnya. Lebih lanjut Rudi menjelaskan, Panwaslu telah membuat analisa temuan yang diteruskan ke Bawaslu. Dalam laporan tersebut, Rudi mengaku temuan bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran kode etik. Dalam hal ini, Ketua KPU RL, M Saleh disangkakan telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. “Sebenarnya langkah yang kami ambil sudah jelas, bila dugaan pelanggaran kode etik, maka diteruskan ke Bawaslu untuk dilaporkan ke DKPP. Dari temuan kami kuat masalah ini diduga pelanggaran kode etik,” kata Rudi. Di bagian lain, pernyataan Ahmad Rosikin yang menyebutkan isu dugaan suap terhadap Ketua KPU RL, M Saleh tersebut hanya kesalahpahaman, telah menimbulkan tanda tanya besar di mata publik. Seperti Pengamat Politik Universitas Bengkulu, Mirza Yasben M.Soc, Sc yang angkat bicara terkait kesaksian yang berubah dari Ahmad Rosikin. Dikatakan Mirza, pernyataan kader PPP yang mengakui kesalahannya atas beredarnya isu dugaan suap terhadap Ketua KPU RL harus ditindaklanjuti KPU RL sebagai sebuah lembaga. KPU RL harus melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, Mirza bahkan mencurigai telah terjadi kesepakatan di luar lembaga berbentuk isla. “Kalau tidak ada ‘permainan’, masa semudah itu memaafkan. KPU RL harus mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan membuktikan isu tersebut tidak benar secara hukum,\" tegas Mirza. Selain itu, Mirza menilai pernyataan Ahmad Rosikin tersebut justru semakin menguatkan dugaan telah terjadi sesuatu hingga munculnya isu dugaan suap tersebut. Pasalnya menurut Mirza, sebelumnya pernyataan Ahmad Rosikin secara tegas telah mengaku memiliki sejumlah alat bukti atas dugaan suap tersebut. Bahkan kala itu, Ahmad Rosikin sudah membeberkan jumlah uang dan memiliki rekaman. Namun di kemudian hari, Ahmad Rosikin mencabut kembali pernyataannya. “Sebenarnya apa yang terjadi. Kalau benar ini hanya kesalahpahaman, berarti telah terjadi peristiwa pembohongan publik. Sebagaimana kita ketahui, yang bersangkutan sebelumnya sudah membeberkan sebuah cerita mengenai dugaan suap tersebut. Menurut saya aparat penegak hokum harus jeli dan mengusut tuntas permasalahan ini,” ujar Mirza.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait