Komisi III: Legalkan Saja Transhipment

Rabu 14-05-2014,12:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Meski tidak dimasukkan kedalam anggota tim pengkaji transhipment atau bongkar muat batu bara di perairan Pulau Tikus Bengkulu, namun Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu tetap mendukung rencana pembahasan kelayakan transhipment yang digagas Pemerintah Provinsi Bengkulu. Bahkan Komisi III mendukung transhipment itu dilegalkan, dengan catatan Pemerintah Provinsi Bengkulu harus mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jelas dari aktivitas transhipment tersebut. \"Kita mendukung transhipment itu dilegalkan, asalkan ada kontribusi untuk daerah yang jelas,\" kata Wakil Ketua Komisi III, Khairul Anwar BSc kepada BE, kemarin. Selain setuju, ia juga menyarankan agar gubernur segera melegalkan perairan Pulau Tikus itu dijadikan lokasi transhipment. Pasalnya, alur Pelabuhan Pulau Baai saat ini tidak bisa dilalui kapal-kapal bermuatan diatas 35 ribu ton, sehingga akan merugikan investor atau pengusaha batu bara jika ekspor tidak berjalan lancar. \"Silakan gubernur rekomendasikan ke Dirjen Perhubungan Laut agar transipment secepatnya dilegalkan. Karena dengan kedalaman alur pelabuhan yang hanya 10 meter tidak memungkinkan dimasuki kapal-kapal besar sehingga tidak ada pilihan lain, kecuali melakukan bongkat muar dilaur pelabuhan,\" terangnya. Dukungan itu diberikan karena pihaknya sudah jenuh dengan PT Pelindo II Cabang Bengkulu selaku pengelola Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu yang tidak memberikan kontribusi untuk daerah. \"Pertimbangannya kita menginginkan kontribusi penambahan PAD untuk membangun daerah ini. Selama ini kita tidak mendapatkan sepeser pun pemasukan dari Pelindo, mudah-mudahan dengan adanya transhipment nanti bisa mendongkrak APBD Provinsi Bengkulu, karena kita tahu bahwa uang yang beredar untuk transhipment itu sangat besar,\" paparnya. Menurutnya, transhipment di perairan Pulau Tikus tidak akan memberikan dampak negatif, baik bagi Pulau Tikus sendiri maupun bagi terumbu karang yang ada di perairan laut tersebut. Karena beberapa waktu lalu pihak Balitbang Provinsi Bengkulu sudah melakukan penelitian, dan tidak ditemukan kerusakan terumbu karang yang disebabkan aktivitas bongkar muat. Namun demikian ia tetap meminta tim pengkaji transhipment itu benar-benar melakukan yang lebih mendalam lagi agar transhipment tidak bermasalah dikemudian hari. \"Kami minta tim kajian transhipment itu dapat melakukan kajian dengan baik, terutama masalah PAD untuk Provinsi Bengkulu,\" tukasnya. Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, Ir Bambang Budi Djatmiko MM mengaku Komisi III memang tidak dimasukkan ke dalam tim, namun bukan berarti pihaknya tidak melibatkan Komisi III saat pembahasan. \"Komisi III memang tidak dimasukkan ke dalam tim, namun akan kami undang setiap rapat pembahasan dan komisi III akan bertindak sebagai pemateri atau narasumber,\" ungkap Budi. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait