CURUP, BE- Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil tambang, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rejang Lebong (RL) bakal mendata ulang pertambangan hasil bumi yang dilakukan secara manual dan mesin oleh warga RL. Baik katagori home industri maupun industri berskala besar. Kepala Distamben RL Elwan Effendi SH mengatakan, upaya ini dilakukan sebagai upaya tertib administrasi, pendataan ini juga dilakukan untuk menghitung kembali target PAD yang dapat diraih dari sektor penambangan tersebut. \"Selama ini belum ada data yang lengkap terkait potensi PAD dari hasil tambang,\" ungkapnya. Ditambahkan Elwan, jika ditemukan ada warga RL yang melakukan industry berskala kecil dan belum memiliki izin, maka pengurusan perizinan akan dipermudah. “Misalnya, dalam satu lingkungan, terdapat tiga usaha penambangan batu kali atau batu gunung yang berskala kecil. Maka, ijin penambangannya dapat disatukan setiap 3 usaha. Jadi lebih mudah. Begitu juga perhitungan Pajak retribusi yang akan kita ambil,” ujar Elwan. Disamping itu, sambung Elwan, khusus usaha penambangan material besar akan dilakukan perhituangan pajak retribusi ulang. Mengingat, perubahan skala penambangan yang terjadi setiap tahunnya. “Usaha penambangan itu setiap tahunnya pasti berubah. Tidak mungkin sama. Ada yang semakin berkembang, ada juga yang justru bangkrut, Perhitungan pajak tidak nantinya dilakukan tidak hanya berdasarkan laporan dari pengusaha saja, melainkan dihitung juga dari nota keluar masuk transaksi material yang dibawa oleh pengemudi angkutan material,” ujar Elwan. (999)
Data Ulang Tambang Rakyat
Rabu 14-05-2014,10:46 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :