KOTA MANNA, BE – Jika tidak ada kendala, hari ini (13/5) KPU Kabupaten Bengkulu Selatan akan menggelar pleno penetapan calon legislatif (caleg) terpilih. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS, Holman SE, kemarin. Disampaikan Holman, penepatan caleg terpilih itu akan digelar di gedung Replatoka Sekretariat Pemkab BS mulai pukul 09.00 WIB. “Dalam penetapan itu KPU akan mengundang pengurus semua partai politik yang ada di BS, serta melibatkan unsur muspida,” kata Holman. Terkait adanya keberatan dari parpol mengenai hasil pleno, Holman menegaskan, tidak akan menghalangi KPU BS untuk menggelar pleno. jika ada caleg atau partai politik yang tidak puas dengan hasil pleno Minggu (11/5) lalu, bisa melakukan upaya hukum. “Kalau ada caleg atau parpol yang tidak puas dengan hasil pleno hari ini, maka ada peluang hukum bagi caleg atau partai tersebut untuk melakukan upaya hukum. Nantinya dari keputusan majelis pengadilan yang memiliki hukum tetap akan diketahui apakah caleg yang saat ini ditetapkan akan bisa dilantik atau justru digugurkan dan diganti dengan caleg lain,” terang Holman. Ketika disinggung alasan PDIP yang menolak penandatanganan berita acara pleno hitung ulang satu TPS dan pencermatan C1 plano untuk 6 TPS, menurut Holman suatu hal yang wajar, karena pihaknya sudah melakukan apa yang dimohonkan PDIP dan sudah dikabulkan oleh Bawaslu. “Apa yang kami lakukan sudah sesuai mekanisme, rekomendasi Bawaslu pun sudah kami laksanakan sehingga tidak ada alasan lagi bagi kami untuk menunda pleno penepatan caleg terpilih,” terang Holman. Caleg PDIP Tolak Pleno Sementara itu, Barli Halim selaku caleg dari PDIP dengan nomor urut satu pada daerah pemilihan satu tetap menolak hasil pleno Minggu kemarin. Dia berasalan dari hasil pleno itu diketahui pada 1 TPS yang dilakukan penghitungan ulang surat suara dan 6 TPS yang dilakukan pencermatan terbukti ada kecurangan. Pasalnya dari 7 TPS itu saja sudah ada penambahan suara bagi dirinya hingga 11 suara. Barli menilai penyelenggaraan pemilu ada kecurangan. Disamping itu ada tambahan pemilih pada TPS 2 Padang Pandan, Manna sebanyak 19 orang. Oleh KPPS setempat ke 19 pemilih tambahan ini masuk dalam daftar pemilih tambahan. Saat pihaknya meminta agar KPU dapat memperlihatkan ke-19 nama pemilih tambahan ini, namun KPU tidak mau menjelaskan. Sebab itu dia pun curiga jika ke-19 pemilih tambahan itu merupakan eksodus untuk memenangkan caleg tertentu. Jika KPU BS hari ini tetap menggelar pleno penetapan caleg terpilih, maka dia bersama PDIP akan melakukan upaya hukum. “Surat keberatan pleno sudah kami sampaikan ke KPU BS dan juga ke Bawaslu, namun jika KPU tetap ngotot gelar pleno,kami akan gugat ke Gakkumdu hingga upaya hukum lebih tinggi lagi yakni Mahkamah Konstitusi,” ancam Barli. Sekedar mengingatkan, Minggu kemarin KPU BS menggelar penghitungan ulang surat suara pada TPS 2 Padang Pandan, dan melakukan pencermatan CI plano pada 6 TPS yakni di kecamatan Kota Manna TPS 9 Pasar Baru, TPS 8 Padang Kapuk, dan TPS 3 Pagar Dewa. Lalu kecamatan Pasar Manna TPS 9 Tanjung Mulia, TPS 2 Gunug Mesir dan Kecamatan Manna TPS Padang Manis. Dari 7 TPS itu diketahui ada tambahan suara untuk Barli Halim selaku caleg nomor urut I dan pengurangan suara untuk caleg nomor urut 2. Jika sebelumnya selisih suara keduanya sebanyak 24 suara, lalu berkurang hingga sisa 13 suara lagi. (369)
Caleg Terpilih Ditetapkan
Selasa 13-05-2014,16:53 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :