KOTA MANNA, BE – Sekkab Bengkulu Selatan (BS), Rudi Zahrial SE yang juga Ketua Baperjakat BS menyatakan, mutasi yang digelar Bupati pada Sabtu (3/5) lalu sudah sesuai aturan. Meskipun ada mantan guru yang jadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), atau guru yang baru pindah menjadi camat atau ada juga mantan guru PAUD menjadi kepala BKD dan pejabat struktural yang kembali menjadi fungsional guru, menurut Rudi mutasi itu tidak bertentangan dengan aturan. “Mutasi itu sesuai mekanisme dan sudah melalui pertimbangan yang matang,” ujaer Rudi di hadapan anggota DPRD BS kemarin. Menurut Rudi, dalam mutasi untuk pejabat eselon II, pertimbangannya bukan lagi pendidikan teknis, sebab jabatan eselon II merupakan top manajer, namun harus mampu memanajemen dinas atau instansi yang dipimpinnya. Hanya saja dalam SKPD itu harus dicari pejabat yang teknis sehingga kegiatan SKPD tersebut tetap mampu memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat. Sebab sebagaimana PP nomor 100 tahun 2002 yang menggantikan PP nomor 13 tahun 2000 tentang mutasi pejabat pada Poin 7 disebutkan dalam mutasi pejabat itu dapat dilakukan secara horizontal, vertical dan diagonal. Dengan begitu pejabat eselon II dapat dilakukan pergeseran atau bisa juga dari promosi bahkan pejabat bisa dari struktural dimutasi menjadi fungsional guru jika yang sebelumnya berasal dari guru, atau dari guru menjadi struktural. Sebab dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 26 disebutkan bahwa guru dapat diangkat dalam jabatan struktural atau bahkan dari struktural dikembalikan ke guru lagi. Lalu dalam PP 74 tahun 2008 tentang guru pada pasal 61 ayat 2 disebutkan seorang guru dapat diangkat ke struktural jika sudah menjalankan tugasnya selama 8 tahun. “Jadi dengan dasar itulah kami menilai tidak ada yang salah dari mutasi, akan tetapi apa yang disampaikan oleh DPRD akan kami jadikan sebagai pedoman pada mutasi berikutnya,” demikian Rudi. Sementara itu, Ketua DPRD BS, Susman Hadi SP MM mengungkapkan, dengan banyaknya pejabat yang bukan ahlinya dikhawatirkan kinerja dari SKPD yang dipimpinnya akan kurang maksimal, sehingga dia berharap kedepannya mutasi pejabat dapat mempertimbangkan kemampuan dan kualitas seorang pejabat itu sendiri. Sehingga kinerja SKPD yang dipimpinnya dapat semakin maju. “Harapan kami dengan adanya penyampaikan dari Baperjakat serta pandangan dari DPRD dapat dijadikan pedoman agar mutasi berdasarkan profesionalisme dan kualitas pejabat itu sendiri sehingga BS semakin maju,” harap Susman. (369)
Rudi: Mutasi Sesuai Aturan
Selasa 13-05-2014,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,13:04 WIB
Kasus Penusukan Kedurang Ilir, Polisi Dalami Konflik Keluarga
Kamis 26-03-2026,12:59 WIB
Ditinggal Mudik, Rumah di Karang Anyar 1 Hangus Terbakar
Kamis 26-03-2026,13:43 WIB
144 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa 2026, Total Anggaran Rp169 Miliar
Kamis 26-03-2026,12:56 WIB
Pangkas Belanja Pegawai Jadi 30 Persen, TPP ASN Mukomuko dan Nasib 1.875 PPPK Terancam
Kamis 26-03-2026,13:01 WIB
Nihil Insiden Selama Lebaran, Situasi Bengkulu Selatan Aman
Terkini
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Kamis 26-03-2026,15:37 WIB
Kejari Bengkulu Terima Rp146 Juta, Pengusutan Korupsi Labkesda Masih Jalan
Kamis 26-03-2026,15:29 WIB
Pemprov Bengkulu Periksa Oknum Terkait Isu Gratifikasi Jabatan
Kamis 26-03-2026,15:26 WIB
Pemkot Bengkulu Imbau Orang Tua Batasi Penggunaan Internet Anak Saat Libur Lebaran
Kamis 26-03-2026,15:16 WIB