MUKOMUKO, BE – Terhitung 9 Januari lalu, seluruh rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan disahkan menjadi Perda harus mendapatkan registrasi dari Gubernur. Ini berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah. “ Kalau sebelum – belumnya cukup disahkan antara eksekutif dan legislatif ditingkat Kabupaten/Kota. Mulai tahun ini sebelum disahkan harus ada registrasi yang dikeluarkan Gubernur,” terang Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP MSi melalui Kasubag Peraturan Perundang – undangan, Abdiyanto SH MSi. Artinya raperda yang akan dijadikan Perda oleh Pemda, belum tentu semua dapat dilanjutkan atau disahkan menjadi Perda. Contohnya usulan sebanyak sepuluh, namun nomor registrasi yang dikeluarkan Gubernur hanya lima. Maka lima raperda itulah yang disahkan untuk dijadikan Perda. Menurutnya, Kabupaten Mukomuko, sejak diterbitkannya Permendagri tersebut akan diikuti sesuai mekanisme. Pada massa sidang kedua tahun 2014 ini, akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai raperda bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan penyertaan modal. Sebelum produk itu disahkan menjadi perda. Akan dibawa dulu ke Provinsi Bengkulu, untuk mendapatkan nomor registrasi yang akan dikeluarkan Gubernur. Mekanisme registrasi ini, kata Andiyanto, juga untuk menghindari peraturan daerah yang disahkan tingkat kabupaten tidak bertentangan dengan perda yang dikeluarkan Pemprov. “ Saya menilai ini salah satu untuk mencegah Perda Kabupaten/Kota dengan Provinsi berseberangan,” demikian Abdiyanto. (900)
Perda Harus Diregistrasi Gub
Selasa 13-05-2014,15:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,14:21 WIB
Mukomuko Darurat Kekerasan Anak, 26 Kasus Tercatat hingga Agustus 2026
Selasa 25-08-2026,14:48 WIB
Masa Tugas Plt Maksimal 6 Bulan, BKPSDM Mukomuko Siap Evaluasi Pejabat Eselon III
Selasa 25-08-2026,16:09 WIB
Pembangunan Jembatan Dimulai, Akses Jalan Pancur Mas Bengkulu Ditutup Total
Selasa 25-08-2026,15:33 WIB
APJII Bahas Regulasi Internet, Pemkot Bengkulu: Akses Digital Kini Jadi Kebutuhan Dasar
Terkini
Selasa 25-08-2026,16:09 WIB
Pembangunan Jembatan Dimulai, Akses Jalan Pancur Mas Bengkulu Ditutup Total
Selasa 25-08-2026,15:33 WIB
APJII Bahas Regulasi Internet, Pemkot Bengkulu: Akses Digital Kini Jadi Kebutuhan Dasar
Selasa 25-08-2026,14:48 WIB
Masa Tugas Plt Maksimal 6 Bulan, BKPSDM Mukomuko Siap Evaluasi Pejabat Eselon III
Selasa 25-08-2026,14:21 WIB
Mukomuko Darurat Kekerasan Anak, 26 Kasus Tercatat hingga Agustus 2026
Senin 24-08-2026,16:23 WIB