JAKARTA, BE - Para peminat kursi PNS sudah bisa mulai mempersiapkan diri. Akhir Juni mendatang, pendaftaran seleksi CPNS tahun 2014 sudah dibuka. Jumlah lowongan sekitar 100 ribu kursi. Rinciannya, 60 ribu untuk CPNS dan 40 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, untuk proses pendaftaran, mulai tahun ini para pelamar tidak perlu berbondong-bondong menyerahkan berkas lamaran ke panitia. Namun, pendaftaran menggunakan sistem elektronik atau online. Prosedur dan teknisnya, bisa membuka situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni sscn.bkn.go.id. \"Jadi sistim rekrutmen sekarang diarahkan pada sistim elektronik agar lebih hemat waktu dan anggaran,\" ujar Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat. Nah, khusus untuk daerah-daerah terpencil yang masih ada kendala soal jaringan internet, para pelamar masih bisa menggunakan cara lama, yakni menyerahkan berkas lamaran ke masing-masing kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oleh BKD, data pelamar akan diteruskan ke alamat sscn.bkn.go.id. Nantinya, sistem tes akan menggunakan computer assisted test (CAT) untuk seluruh instansi, tanpa kecuali. Pihak Panitia sudah mempersiapkan sekitar 400-an lokasi tes dengan perangkat CAT, yang tersebar di sejumlah daerah. Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPANRB) Tasdik Kinanto sudah menjelaskan, tahun ini akan dilakukan rekrutmen sekitar 100 ribu. Rinciannya, 60 ribu untuk CPNS dan 40 ribu PPPK. Mengingat waktu seleksi masih panjang, Tasdik meminta para calon peserta sudah mulai mempersiapkan diri, dengan belajar wawasan kebangsaan, pengetahuan umum dan psikotes. Bagi honorer K2 yang gagal tes CPNS 2013, juga boleh ikut tes untuk mengisi lowongan PPPK. Untuk formasi masing-masing daerah, pemda yang mengusulkan dengan melampirkan analisis jabatan kerja dan analisa beban kerja. Porsi belanja pegawai juga menentukan. \"Kami tidak akan memberikan formasi bagi daerah yang belanja pegawainya sudah di atas 50 persen. Ini sudah harga mati karena kasihan masyarakat nanti kalau tidak ada pembangunan,\" tegas Tasdik. Usia di Atas 35 Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Untuk pelamar PPPK, usianya boleh di atas 35. Sedang untuk CPNS, tetap dibatasi maksimal usia 35 tahun. \"Kalau melamar CPNS usia maksimalnya 35 tahun, PPPK tidak. Di atas 35 tahun pun bisa asalkan punya kompetensi,\" ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo. Dijelaskannya, untuk menjadi PPPK harus dites seperti CPNS. Tes menjadi syarat utama karena sistim penerimaan ASN kini bukan lagi single track tapi double track. \"Jalurnya ada dua, jadi silakan yang mau pilih jalur PPPK atau CPNS. Keduanya sama-sama harus lewat tes karena tunjangan yang diterima sama. PPPK juga mendapatkan pensiun yang dimasukkan dalam sistim jaminan sosial nasional,\" terangnya.(**)
Pendaftaran CPNS Dibuka Akhir Juni
Senin 12-05-2014,02:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,12:12 WIB
Potensi Puting Beliung Meningkat, Ini Imbauan BPBD Lebong
Selasa 17-03-2026,12:25 WIB
Pemprov Bengkulu Perkuat Program Orang Tua Asuh untuk Anak Yatim
Selasa 17-03-2026,12:09 WIB
Libur Sekolah, MBG Dialihkan ke Ibu Hamil dan Balita
Selasa 17-03-2026,12:17 WIB
DKP Kota Bengkulu Sediakan Lele Murah dan Bibit untuk Warga
Selasa 17-03-2026,12:06 WIB
Operasi Ketupat 2026, Jalinbar Mukomuko Dijaga Ketat
Terkini
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Selasa 17-03-2026,16:05 WIB
Libur Lebaran, Call Center 110 Tetap Siaga 24 Jam di Bengkulu
Selasa 17-03-2026,16:02 WIB
Libur Lebaran di Pantai Panjang, Polisi Minta Wisatawan Tak Nekat Berenang
Selasa 17-03-2026,15:52 WIB
Polresta Bengkulu Sediakan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik
Selasa 17-03-2026,15:32 WIB