LSM Laporkan KPU

Jumat 09-05-2014,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur ke Panwaslu Kaur, Kamis (8/5). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran  Pemilu pada daerah pemilihan  I.  “Kita disini datang ke Panwaslu melaporkan dugaan pelanggaran dilakukan KPU di Dapil I. Karena kita banyak sekali menemukan pelanggaran itu,” kata Sarjan Ali, aktivis LSM tersebut. Dikatakanya,  pelanggaran penyelenggaran KPU ini dilakukan terhadap hasil  pemilu di daerah dapil I Kecamatan Kinal. Pihaknya melakukan pengecekan dengan membandingkan perolehan suara pada calon DPRD Kabupaten Kaur. Pada hasil yang tertuang dalam C1 dengan hasil perolehan suara tertuang dalam rekapitulasi pleno tingkat Kabupaten Kaur. “Setelah kita lakukan di 7 Kecamatan di Kaur dan 8  partai politik sebagai sample. Dari hasil pengecekan ini kami menemukan 86 titik pelanggaran,”ujarnya. Sarjal menjelaskan 86 titik pelanggaran tersebut, diantaranya Kecamatan Kinal terdapat 12 titik pelanggaran, Tanjung Kemuning 12 titik, Kelam Tengah 18 titik, Kaur Utara 18 titik, Padang Guci Hilir 4 titik, Padang Guci Hulu 20 titik, Lungkang Kule 2 titik. “Pelanggaran ini seperti pencurian suara partai, pencurian perolehan perorangan  calon, pembengkaan suara pada calon tertentu,”paparnya. Ditambahkanya,  pihaknya meminta  kepada Panwaslu agar Panwaslu merekomendasikan pada KPUD Kaur untuk menghitung ulang dengan cara membuka C1 Plano. Panwaslu juga merekomendasikan kepada penegak hukum agar menyidik dan menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara diseluruh tingkat yang bermasalah. Panwaslu merekomendasikan kepada KPU agar mendiskualifikasi calon yang terlibat dalam kecurangan tersebut. “Semua bukti pelanggaran seperti CI mekrotik dan hasil plano rekapitulasi kemarin  sudah kita serahkan ke Panwaslu. Saya meminta panwaslu bisa menindak lanjuti laporan kita ini,” harapnya. Sementara itu Ketua  Ketua Panwaslu, Bambang Irawan, SE melalui anggota  Bidang Hukumdan Penanganan Pelanggaran(HPP) Titi Pirda Kusni S.Hi membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan masyarakat tersebut. Pihaknya  belum bisa menjelaskan panjang lebar apa yang akan dilakukan Panwaslu dalam  menyikapi laporan tersebut. Namun setiap laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat ke Panwaslu, pertama dilakukan adalah memanggil pihak-pihak yang terkait dengan laporan tersebut.  “Semua laporan yang masuk dan memenuhi alat bukti, tentu akan kita proses,”singakatnya.(***)

Tags :
Kategori :

Terkait