Dikatakannya tujuan pemusnahan leges itu sesuai amanat dari UU Nomor nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Dari ketentuan UU tersebut tidak boleh ada retribusi leges. Sehingga saat ini Pemda BS tidak melaksanakan lagi retribusi itu sebagai masukan PAD.\"Semuanya sudah kami bakar agar tidak disalahgunakan lagi,\" terangnya.
Melalui surat keputusan Bupati BS nomor 900/441/2012 yang ditandatangani oleh Bupati BS H Reskan Efendi Awaludin SE, maka kemarin semua leges tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Begitu juga ke depannya Pemda BS tidak akan melakukan penarikan retribusi itu di masyarakat.\"Penarikan retribusi leges tidak ada lagi karena sudah tidak diberlakukan,\" pungkasnya.(369)