Warga Trans di Mukomuko Minta Kepastian

Jumat 09-05-2014,14:46 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang bermukim di trans swakarsa  Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman meminta kepastian dari pemerintah atas status kepemilikan lahan ataupun lokasi yang telah ditempati. Baik itu legalitas lahan pekarangan, lahan usaha satu dan dua. Pasalnya, telah beberapa tahun kepastian hak kepemilikan yang dibuktikan dengan sertifikat tak kunjung selesai. Lokasi yang dijanjikan pemerintah  2 hektar untuk 1 kk itu pun diduga sekitar 1 hektar/ KK telah ditanami sawit oleh salah satu perusahaan besar yang berada diwilayah tersebut. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mukomuko, HM Badri Rusli SH melalui Kabid Transmigrasi, Roles  menyampaikan, ditempatkan 200 KK di tran Lubuk Talang itu sejak tahun 2008/2009. Lahan 2 hektar/KK dan akan diberikan sertifikat hak milik tengah dilakukan proses.  Pasalnya, sebelum hak milik diterbitkan oleh BPN di daerah ini terlebih dahulu harus menerima sertifikat hak pengolahan lahan (HPL)  yang dikeluarkan BPN Pusat. “Saat ini sertifikat HPL itu sudah dimeja deputi BPN Pusat. Jika sudah selesai selanjutnya pihaknya melakukan pengurusan ke BPN Kabupaten Mukomuko, untuk diterbitkannya sertifikat hak milik bagi 200 KK yang bermukim di trans Lubuk Talang tersebut,” katanya. Lokasi dua hektar untuk 1 KK dengan rincian  seperempat hektar untuk lahan pekarangan, tigaperempat lahan usaha satu dan 1 hektar lahan usaha 2. Roles tak membantah jika lahan dua  yang merupakan untuk warga trans tersebut telah ditanami sawit oleh salah satu perusahaan swasta. Namun, sawit yang telah ditanam dan telah berbuah pasir itu tidak serta merta dikuasai oleh perusahaan melainkan, kebun sawit itu  diplasmakan kepada  200 KK di trans tersebut. Itu pun telah adanya kesepakatan antara perusahaan, pemerintah daerah dan warga yang berdomisili diwilayah tersebut. Hanya saja Roles tidak dapat membeberkan secara rinci terjadinya  lokasi bagi warga trans telah ditanami sawit oleh  pihak perusahaan. “Bagaimana kronologis lokasi trans ditanam sawit kita tidak mengetahui dengan jelas. Informasinya perusahaan itu telah melakukan ganti rugi.  Yang saya tau dulunya persiapan lokasi transmigrasi itu seluas 1000 hektar. Fakta di lapangan sekitar 400 hektar yang diperuntukan bagi 200 KK. Adanya tanaman sawit yang dilakukan perusahaan itu tidak ada masalah dan telah ada kesepakatan. Tanaman sawit itu di plasmakan dan warga trans tersebut akan mendapatkan pendapatan dari plasma tersebut,” demikian Roles. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait