KOTA MANNA, BE – Dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai PNS, guru Biologi SMAN 5 BS, H Budiman Ismaun MPd kemarin diperiksa Inspektorat BS. Budiman yang merupakan mantan Asistren II Pemkab BS memang tidak pernah masuk kerja sejak menolak mutasi yang dilakukan Bupati BS Mei 2013 lalu, diperiksa pihak Inspektorat selama 3 jam. Kepada BE usai diperiksa Inspektorat, Budiman mengakui dimintai keterangan mengenai alasannya tidak mengajar di SMAN 5 BS. Diakuinya selama ini dirinya belum pernah masuk kerja lantaran masih memperkarakan SK mutasi dirinya tersebut. Apalagi, kata dia, dia masih akan berupaya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, setelah memori banding yang disampaikan Pemda BS ke PengadilanTinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Medan dikabulkan hakim PTTUN Medan. Budiman menyatakan siap menjalankan tugas sebagai guru di SMAN 5 BS jika pada putusan MA nanti kembali menguatkan putusan PTTUN Medan. “Kalau nanti saya kembali dikalahkan di MA, saya siap mengajar di SMAN 5 BS,” ucapnya. Ditambah lagi alasannya belum mengajar karena sebelumya yakni 7 Juli lalu dirinya sudah menyampaikan surat permohonan kepada Sekkab BS agar distafkan di Sekretariat Pemda sebelum ada kekuatan hukum tetap. Hanya saja kalaupun nantinya Inspektorat BS tetap memberikan sanksi kepada dirinya, dirinya pun tetap mempertanyakan dasar hukum bagi Inspektorat terkait sanksi yang akan diterimanya. Terlebih lagi sambung dia, selama ini banyak PNS yang tidak akfit akan tetapi luput dari pantauan Inspektorat. Sehingga dirinya pun melihat pemeriksaan terhadap dirinya ini bentuk diskirminasi. “Kalaupun Inspektorat ingin menerapkan disiplin PNS, semua PNS yang tidak masuk kerja harus juga disanki termasuk juga keluarga bupati yang tidak hadir juga harus disanki,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Inspektorat BS, Minarman SH membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Budiman. Menurutnya hal itu lantaran Budiman tidak menjalankan tugas sebagai PNS. Padahal sambung dia sebagaimana PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS setiap PNS yang tidak disiplin dapat disanksi mula dari teguran hingga pemecatan. Hanya saja setelah mendengarkan alasan Budiman itu, maka pihaknya akan mengkajinya kembali untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami bekerja berpedoman pada aturan, atas ketidakhadirannya ke SMAN 5 juga ada alasanya, jadi kami akan dalami lagi untuk kemudian menentukan sikap atau sanksi yang akan diberikan,” terang Minarman.(369)
Budiman Diperiksa Inspektorat 3 Jam
Kamis 08-05-2014,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,12:10 WIB
8 Ciri Rumah yang Dipercaya Membawa Rezeki dan Membantu Bebas Utang
Senin 12-10-2026,07:00 WIB
Rosi Dahlia Raih Kategori Terbaik Bencoolen Fashion Week 2026, BSI Bengkulu Sabet Dua Penghargaan
Senin 12-10-2026,11:34 WIB
Mengkhawatirkan! 9 dari 10 Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Diobati
Senin 12-10-2026,11:09 WIB
Karhutla Tak Kunjung Padam Sejak Agustus, Pemerintah Kerahkan Satgas Darat dan Udara
Senin 12-10-2026,11:38 WIB
Lama Dikeluhkan Warga, Jalan Basuki Rahmat Mulai Ditingkatkan
Terkini
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,16:12 WIB
Frenky Janes Soroti Pelayanan RSUD Mukomuko, Anggaran Besar Harus Berdampak
Senin 12-10-2026,15:09 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Empat Menu Spesial Selama Oktober
Senin 12-10-2026,13:39 WIB