KOTA MANNA, BE – Dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai PNS, guru Biologi SMAN 5 BS, H Budiman Ismaun MPd kemarin diperiksa Inspektorat BS. Budiman yang merupakan mantan Asistren II Pemkab BS memang tidak pernah masuk kerja sejak menolak mutasi yang dilakukan Bupati BS Mei 2013 lalu, diperiksa pihak Inspektorat selama 3 jam. Kepada BE usai diperiksa Inspektorat, Budiman mengakui dimintai keterangan mengenai alasannya tidak mengajar di SMAN 5 BS. Diakuinya selama ini dirinya belum pernah masuk kerja lantaran masih memperkarakan SK mutasi dirinya tersebut. Apalagi, kata dia, dia masih akan berupaya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, setelah memori banding yang disampaikan Pemda BS ke PengadilanTinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Medan dikabulkan hakim PTTUN Medan. Budiman menyatakan siap menjalankan tugas sebagai guru di SMAN 5 BS jika pada putusan MA nanti kembali menguatkan putusan PTTUN Medan. “Kalau nanti saya kembali dikalahkan di MA, saya siap mengajar di SMAN 5 BS,” ucapnya. Ditambah lagi alasannya belum mengajar karena sebelumya yakni 7 Juli lalu dirinya sudah menyampaikan surat permohonan kepada Sekkab BS agar distafkan di Sekretariat Pemda sebelum ada kekuatan hukum tetap. Hanya saja kalaupun nantinya Inspektorat BS tetap memberikan sanksi kepada dirinya, dirinya pun tetap mempertanyakan dasar hukum bagi Inspektorat terkait sanksi yang akan diterimanya. Terlebih lagi sambung dia, selama ini banyak PNS yang tidak akfit akan tetapi luput dari pantauan Inspektorat. Sehingga dirinya pun melihat pemeriksaan terhadap dirinya ini bentuk diskirminasi. “Kalaupun Inspektorat ingin menerapkan disiplin PNS, semua PNS yang tidak masuk kerja harus juga disanki termasuk juga keluarga bupati yang tidak hadir juga harus disanki,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Inspektorat BS, Minarman SH membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Budiman. Menurutnya hal itu lantaran Budiman tidak menjalankan tugas sebagai PNS. Padahal sambung dia sebagaimana PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS setiap PNS yang tidak disiplin dapat disanksi mula dari teguran hingga pemecatan. Hanya saja setelah mendengarkan alasan Budiman itu, maka pihaknya akan mengkajinya kembali untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami bekerja berpedoman pada aturan, atas ketidakhadirannya ke SMAN 5 juga ada alasanya, jadi kami akan dalami lagi untuk kemudian menentukan sikap atau sanksi yang akan diberikan,” terang Minarman.(369)
Budiman Diperiksa Inspektorat 3 Jam
Kamis 08-05-2014,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-07-2026,15:51 WIB
Tiga Jembatan di Kota Bengkulu Bakal Dipasang Lampu Hias dan PJU Diganti LED
Minggu 12-07-2026,15:31 WIB
Dedy Wahyudi Perkuat BPRS Fadhilah, Siapkan Tambahan Modal Rp7 Miliar dan Tetapkan Pengawas Syariah Baru
Minggu 12-07-2026,15:28 WIB
Wali Kota Siapkan Nobar Piala Dunia untuk Warga Bengkulu, Simpang Lima Diusulkan Jadi Lokasi Utama
Minggu 12-07-2026,15:40 WIB
Tinjau Revitalisasi Pasar Barukoto I, Walikota Minta Pedagang Jaga Harga agar Kawasan Kembali Ramai
Minggu 12-07-2026,15:38 WIB
Cek Harga Motor Honda Kini Lebih Mudah Lewat Motorku X
Terkini
Senin 13-07-2026,09:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Komunitas Kumpul Seru Bersama New Vario EVO 160 Lewat Vario Night Ride 2026
Minggu 12-07-2026,15:51 WIB
Tiga Jembatan di Kota Bengkulu Bakal Dipasang Lampu Hias dan PJU Diganti LED
Minggu 12-07-2026,15:48 WIB
Servis dan Perawatan Motor Honda Kini Lebih Mudah dengan Bantuan AMANDA
Minggu 12-07-2026,15:40 WIB
Tinjau Revitalisasi Pasar Barukoto I, Walikota Minta Pedagang Jaga Harga agar Kawasan Kembali Ramai
Minggu 12-07-2026,15:38 WIB