KOTA MANNA, BE – Memori kasasi yang disampaikan terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni Kimin (45), warga Desa Selali, Pino Raya ditolak majelis hakim Mahkamah Agung. Bahkan Hakim MA menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Manna yang telah memvonis Kimin selama 11 tahun. Putusan MA ini dibacakan pada 25 Maret 2014 lalu dan baru diterima Kejaksaan Negeri Manna, 28 April lalu. Sedangkan Kimin pun sudah dieksekusi kemarin ke Rutan kelas II B BS. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiwin Setyawati SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya putusan MA tersebut sudah diterimanya. Dijelaskannya, Kimin divonis hakim 11 tahun penjara oleh PN Manna 3 Oktober 2013. Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara. Dalam persidangan terbukti kuat Kimin melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan inisial T (8), yang masih tetangga terpidana. Hanya saja Kimin tidak menerima putusan PN Manna dengan alasan apa yang didakwakan padanya itu tidak benar dan dia membantah pernah mencabuli korban. Kimin kemudian mengajukan memori banding ke PT Bengkulu. Namun pada putusan PT Bengkulu 4 Desember 2013 menguatkan putusan PN. Kimin pun melakukan upaya hukum kembali dengan menyampaikan memori kasasi ke MA. Lagi-lagi dia kalah. “Putusan kasasi sudah kami terima dan terpidana pun sudah kami eksekusi,” Kata Wiwin. Sekedar , Kamis 4 April 2013 Kimin bersama korban pergi mengambil ubi di Desa Curup Randau, Pino Raya. Lalu saat sedang menggali ubi, korban merasa haus, oleh Kimin disuruh naik ke pondok di kebun ubi itu untuk mengambil air minum. Akan tetapi rupanya Kimin mengiringi korban dari belakang. Saat tiba dalam pondok, Kimin langsung melepas pakaian korban. Saat itu korban menangis, namun Kimin pun tidak perduli bahkan mengambil parang yang ada di pondok itu dan langsung mengancam akan membunuh korban jika menolak melayaninya. Akibatnya Korban takut dan kimin pun leluasa menyalurkan nafsu bejatnya. Atas peristiwa yang dialaminya itu, korbanpun melaporkannya pada orang tuanya hingga akhirnya Kimin ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di depan hukum. (369)
Kasasi Pemerkosa Bocah Ditolak MA
Kamis 08-05-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 16-09-2026,10:36 WIB
Bengkel Ford Terbaik se-Indonesia, MASTERCARS.ID Kini Layani Semua Merek Mobil
Rabu 16-09-2026,10:11 WIB
Tak Perlu ke Gym, Ini 10 Olahraga Pagi di Rumah yang Mudah untuk Pemula
Rabu 16-09-2026,11:41 WIB
Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bengkulu Dorong Kreativitas Siswa SMK Binaan Lewat SMKreator
Rabu 16-09-2026,10:21 WIB
Dari Bulu Tangkis hingga Angkat Besi, Ini 35 Cabor Indonesia di Asian Games 2026
Rabu 16-09-2026,10:28 WIB
Bawa Nama Indonesia, Talenta Muda SMK Siap Berlaga di WorldSkills Shanghai 2026
Terkini
Rabu 16-09-2026,16:12 WIB
Kebun Bantu Rakyat Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Panen, Sekdaprov Dorong OPD Ikut Bergerak
Rabu 16-09-2026,16:06 WIB
Wali Kota Bengkulu Fasilitasi Pasangan Pengantin Kamar Bak Hotel Bintang 5 untuk Bulan Madu
Rabu 16-09-2026,14:54 WIB
Pemkot Bengkulu Gelar Nikah Gratis, 10 Pasang Pengantin Dapat Fasilitas Lengkap
Rabu 16-09-2026,14:27 WIB
Rehabilitasi Kantor Bupati Mukomuko Capai 30 Persen, Ditarget Rampung Desember
Rabu 16-09-2026,14:07 WIB