KOTA MANNA, BE – Memori kasasi yang disampaikan terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni Kimin (45), warga Desa Selali, Pino Raya ditolak majelis hakim Mahkamah Agung. Bahkan Hakim MA menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Manna yang telah memvonis Kimin selama 11 tahun. Putusan MA ini dibacakan pada 25 Maret 2014 lalu dan baru diterima Kejaksaan Negeri Manna, 28 April lalu. Sedangkan Kimin pun sudah dieksekusi kemarin ke Rutan kelas II B BS. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiwin Setyawati SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya putusan MA tersebut sudah diterimanya. Dijelaskannya, Kimin divonis hakim 11 tahun penjara oleh PN Manna 3 Oktober 2013. Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara. Dalam persidangan terbukti kuat Kimin melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan inisial T (8), yang masih tetangga terpidana. Hanya saja Kimin tidak menerima putusan PN Manna dengan alasan apa yang didakwakan padanya itu tidak benar dan dia membantah pernah mencabuli korban. Kimin kemudian mengajukan memori banding ke PT Bengkulu. Namun pada putusan PT Bengkulu 4 Desember 2013 menguatkan putusan PN. Kimin pun melakukan upaya hukum kembali dengan menyampaikan memori kasasi ke MA. Lagi-lagi dia kalah. “Putusan kasasi sudah kami terima dan terpidana pun sudah kami eksekusi,” Kata Wiwin. Sekedar , Kamis 4 April 2013 Kimin bersama korban pergi mengambil ubi di Desa Curup Randau, Pino Raya. Lalu saat sedang menggali ubi, korban merasa haus, oleh Kimin disuruh naik ke pondok di kebun ubi itu untuk mengambil air minum. Akan tetapi rupanya Kimin mengiringi korban dari belakang. Saat tiba dalam pondok, Kimin langsung melepas pakaian korban. Saat itu korban menangis, namun Kimin pun tidak perduli bahkan mengambil parang yang ada di pondok itu dan langsung mengancam akan membunuh korban jika menolak melayaninya. Akibatnya Korban takut dan kimin pun leluasa menyalurkan nafsu bejatnya. Atas peristiwa yang dialaminya itu, korbanpun melaporkannya pada orang tuanya hingga akhirnya Kimin ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di depan hukum. (369)
Kasasi Pemerkosa Bocah Ditolak MA
Kamis 08-05-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,12:10 WIB
8 Ciri Rumah yang Dipercaya Membawa Rezeki dan Membantu Bebas Utang
Senin 12-10-2026,07:00 WIB
Rosi Dahlia Raih Kategori Terbaik Bencoolen Fashion Week 2026, BSI Bengkulu Sabet Dua Penghargaan
Senin 12-10-2026,11:34 WIB
Mengkhawatirkan! 9 dari 10 Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Diobati
Senin 12-10-2026,11:26 WIB
KORPRI Night Run 2026 Bukan Sekadar Lari, Ada Donasi untuk Korban Gempa
Terkini
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,16:12 WIB
Frenky Janes Soroti Pelayanan RSUD Mukomuko, Anggaran Besar Harus Berdampak
Senin 12-10-2026,15:09 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Empat Menu Spesial Selama Oktober
Senin 12-10-2026,13:39 WIB