KOTA MANNA, BE – Memori kasasi yang disampaikan terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni Kimin (45), warga Desa Selali, Pino Raya ditolak majelis hakim Mahkamah Agung. Bahkan Hakim MA menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Manna yang telah memvonis Kimin selama 11 tahun. Putusan MA ini dibacakan pada 25 Maret 2014 lalu dan baru diterima Kejaksaan Negeri Manna, 28 April lalu. Sedangkan Kimin pun sudah dieksekusi kemarin ke Rutan kelas II B BS. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiwin Setyawati SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya putusan MA tersebut sudah diterimanya. Dijelaskannya, Kimin divonis hakim 11 tahun penjara oleh PN Manna 3 Oktober 2013. Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara. Dalam persidangan terbukti kuat Kimin melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan inisial T (8), yang masih tetangga terpidana. Hanya saja Kimin tidak menerima putusan PN Manna dengan alasan apa yang didakwakan padanya itu tidak benar dan dia membantah pernah mencabuli korban. Kimin kemudian mengajukan memori banding ke PT Bengkulu. Namun pada putusan PT Bengkulu 4 Desember 2013 menguatkan putusan PN. Kimin pun melakukan upaya hukum kembali dengan menyampaikan memori kasasi ke MA. Lagi-lagi dia kalah. “Putusan kasasi sudah kami terima dan terpidana pun sudah kami eksekusi,” Kata Wiwin. Sekedar , Kamis 4 April 2013 Kimin bersama korban pergi mengambil ubi di Desa Curup Randau, Pino Raya. Lalu saat sedang menggali ubi, korban merasa haus, oleh Kimin disuruh naik ke pondok di kebun ubi itu untuk mengambil air minum. Akan tetapi rupanya Kimin mengiringi korban dari belakang. Saat tiba dalam pondok, Kimin langsung melepas pakaian korban. Saat itu korban menangis, namun Kimin pun tidak perduli bahkan mengambil parang yang ada di pondok itu dan langsung mengancam akan membunuh korban jika menolak melayaninya. Akibatnya Korban takut dan kimin pun leluasa menyalurkan nafsu bejatnya. Atas peristiwa yang dialaminya itu, korbanpun melaporkannya pada orang tuanya hingga akhirnya Kimin ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di depan hukum. (369)
Kasasi Pemerkosa Bocah Ditolak MA
Kamis 08-05-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,23:12 WIB
Irit hingga 37,8 Km/Liter, Honda CB150R Streetfire Jadi Partner Mobilitas Harian
Kamis 18-06-2026,21:00 WIB
Honda PCX160 RoadSync Signature Brown, Perpaduan Kemewahan, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Premium
Kamis 18-06-2026,22:00 WIB
Raih Dua Penghargaan Otomotif Award 2026, All New Honda Vario 125 Street Black Purple Jadi Paling Favorit
Kamis 18-06-2026,20:00 WIB
Supra GTR 150, Motor Bebek Sport 150cc dengan DNA Touring dan Performa Tangguh
Terkini
Jumat 19-06-2026,13:37 WIB
Empat Komisioner KPU Bengkulu Selatan Terancam Dilaporkan, Kesaksian di Sidang Dipersoalkan
Jumat 19-06-2026,13:36 WIB
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Gotong Royong Bersihkan Pantai Panjang
Jumat 19-06-2026,13:34 WIB
Korban Investasi Bodong Berkedok Arisan Terus Bertambah, Polda Bengkulu Naikkan Status Kasus ke Penyidikan
Jumat 19-06-2026,13:28 WIB
Mutu Layanan Jadi Sorotan, RSUD M. Yunus Diminta Terus Berbenah
Kamis 18-06-2026,23:12 WIB