KOTA MANNA, BE – Proses persidangan dugaan korupsi pengadaan alat kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu selatan (BS) terus berlanjut. Jika sebelumnya pemeriksaan terhadap para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), maka untuk sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan saksi dari terdakwa atau yang meringankan terdakwa. “Untuk sidang selanjutnya yakni 14 Mei mendatang dengan agenda keterangan saksi dari terdakwa,” kata Pelaksana Tugas Kasi Pidsusi Kejari Manna, Wiwin Setyawati SH MH, kemarin. Menurutnya, pada persidangan sebelumnya pihaknya sudah menghadirkan beberapa saksi baik itu saksi ahli dari BPKP, saksi dari pihak rekanan serta saksi-saksi lainnya. Maka sebelum sidang dengan agenda pembacaan tuntutan umum oleh JPU, majelis hakim meminta kedua terdakwa yakni Kepala KLH, Abdil Karim yahya SE dan PPTK, Aji Zakaria yang beraksi. “Nanti berapa lama tuntutan yang akan disampaikan oleh JPU terhadap kedua terdakwa akan berdasarkan para hasil keterangan para saksi dan pasal-pasal yang terbukti dilanggar oleh para terdakwa,” Ujar Wiwin. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu, KLH BS mengadakan peralatan kebersihan, seperti kotak sampah, bak sampah, gerobak sampah dan juga kontainer dengan anggaran Rp 1,1 M. Hanya saja diduga ada kerugian negera pada pengadaan ini. Dari audit BPKP menemukan kerugian negara mencapai 278 juta.(369)
14 Mei, Terdakwa – Terdakwa Korupsi Beraksi
Kamis 08-05-2014,18:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :