5 Warga China Dilarang Bekerja di Kaur

Rabu 07-05-2014,16:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur menemukan 5 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari negara China. Kedatangan 5 WNA ini diduga ingin melakukan aktivitas di PT Rusan Sejahtera (tambang pasir besi) di Kaur. Karena tidak memiliki izin lengkap ke 5 WNA tersebut dilarang beraktivitas. \"Dari informasi dimasyarakat bahwa adanya WNA yang menetap di daerah Pasar Lama. Kami kemudian melakukan pemeriksaan, dan info itu benar adanya, bahwa terdapat 5 WNA yang berasal dari Cina. Dari pengakuan salah satu WNA kalau mereka akan beraktivitas di PT Rusan Sejahtera,\" kata Kasi Binawas dan HI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Amrul Hamidi SHut saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Para WNA itu yakni  Zang Guangfa (45), Zhao Zhihua (26), Zhao Zhouyu (41), Zeng Xianyong (43), Zhao Zhouyou (39). Dari kelima WNA ada yang mampu berbahasa Indonesia yakni Zhao Zhouyu dan juga pernah bekerja di salah satu tambang pasir besi di Kabupaten Kaur. “Mereka berada di Kaur ini sudah sekitar satu minggu lebih, dan dari keterangan Zhoayang memang bisa berbahasa Indonesia, mereka ingin kerja di PT Rusan Sejahter tersebut,” ujar Amrul. Ia menambahkan, pihaknya juga juga sudah meminta keterangan dari PT Rusan Sejahtera mengenai ke 5 WNA tersebut, tapi Hamid salah satu pihak dari PT Rusan Sejahtera mengklaim kalau ke 5 WNA tersebut hanya berwisata bukan beraktivitas di perusahaan mereka. \"Saat ini struktur PT Rusan Sejahtera belum jelas, siapa direktur dan berapa jumlah tenaga kerja yang ada.  Juga pihak PT Rusan itu belum pernah menyampaikan data kerja, dari pihak lokal maupun asing,” ungkap Amrul Padahal, kata Amrul, jika WNA ingin di Kabupaten Kaur mereka harus melapor ke inas Disnakertran. Kemudian seharusnya pihak PT mengikuti aturan yang berlaku yaitu melaporkan jumlah tenaga kerja mereka, dan TKA harus melengkapi rencana penggunaan TKA dan Izin mempergunakan TKA dari Kemennakertrans. “Mereka itu bisa bekerja disini, tapi dilengkapi dokomen lengkap, bahwa menyatakan ia menjadi TKA,” pungkas Amrul. Sementara itu, Kepala Desa Pasar Lama Endi Novian membenarkan kalau memang ada 5 WNA yang tinggal di desanya. Menurutnya, para WNA itu sudah melapor sekitar 3 minggu yang lalu atau sekitar 24 hari yang lalu.  “Ya memang benar ada orang asing yang tinggal di Pasar Lama, dari keterangan mereka melapor akan bekerja di pasir besi,” tutup Kades.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait