TAIS, BE- DPRD Seluma enggan untuk melakukan pembahasan usulan perubahan anggaran APBD yang diajukan oleh Bupati Seluma. DPRD Seluma bersedia melakukan pembahasan 18.887 Meter tanah kepada Polres Seluma guna pemukiman Perwira Polres Seluma di lokasi Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur. “Lusa komisi I DPRD Seluma mulai membahasan lokasi tanah yang dihibahkan oleh Pemda Seluma Ke Polres Seluma. Tidak pada pembahasan hutang Rp 18 miliar tersebut,”sampai Waka II DPRD Seluma, Lasmi Jaya Sip Karena untuk memberikan hibah lahan kepada pihak tertentu juga harus memperhatikan kegunaannya. Jika berguna bagi kepentingan masyarakat dan kepentingan keamanan di Kabupaten Seluma. Maka bisa saja DPRD Seluma menyetujui hibah lahan tersebut. Jika dalam pembahasannya, Komisi I menemukan alasan yang tidak sesuai, maka DPRD Seluma akan menyampaikan surat ke Pemkab Seluma. Begitu juga jika hibah lahan disetujui, DPRD juga akan memberikan rekomendasinya kepada Pemkab Seluma. Melalui rapat paripurna DPRD Seluma. “Jika bagunan telah hampir rampung, namun lokasi yang menjadi lokasi belum dihibahkan sehingga inilah yang mengharuskan untuk melakukan pembahasan,”sampainya. Waka II menjelaskan, untuk pembahasan pembayaran hutang sebesar Rp 18 miliar tersebut sejauh ini DPRD tetap enggan untuk melakukan pembahasan. Mengingat berdasarkan pada Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pasal 154 tentang keuangan daerah juga tidak ada menjelaskan DPRD harus membahasnya. Menurutnya Pemda seluma dapat menyelesaikan sendiri dan melakukan pembayaran. “Untuk ini pemda bisa menyelesaikan dengan sendirinya, tanpa melalui persetujuan DPRD melainkan hanya laporan dari pembayaran Hutang tersebut.”sampainya. Diketahui sebelumnya Bupati Seluma mengajukan pendahuluan perubahan APBD dengan mengusulkan akgar dianggarkan dana sebesar Rp 18 miliar untuk membayar utang Pemkab Seluma kepada para kontraktor. Kemudian penganggaran dana sebesar Rp 1 milliar untuk pengadaan alat peraga tiga dimensi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma. Serta usulan penganggaran dana untuk membayar tambahan jam kerja di Dinas Dukcapil sebesar Rp 330 juta, tambahan penghasilan di BPPT sebesar Rp 370 juta. “Dana yang menjadi silva tersebut baru bisa dipergunakan pada APBD Perubahan nantinya, mengingat saat ini tidak ada alokasi khusu untuk hal tersebut,”jelasnya.(333)
Dewan Bahas Hibah Tanah
Selasa 06-05-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,09:11 WIB
Bacaan Ayat Seribu Dinar: Keutamaan, Cara Mengamalkan, dan Waktu Membacanya
Jumat 09-10-2026,09:04 WIB
Jangan Tunggu Sakit! Kenali 4 Indikator Kesehatan untuk Deteksi Dini Penyakit
Jumat 09-10-2026,09:15 WIB
Buronan Korupsi Rp1,99 Miliar Diburu Kejaksaan, Ternyata Bersembunyi di Selayar
Jumat 09-10-2026,11:59 WIB
ADV160 Mystery Exploride Hadirkan Petualangan Seru Honda Community di Mangkurejo Hills
Jumat 09-10-2026,12:09 WIB
Enam Pebalap Astra Honda Siap Melesat di IM4AC Mandalika
Terkini
Jumat 09-10-2026,16:17 WIB
DPRD Mukomuko Soroti Outsourcing di OPD, Tugas PPPK Paruh Waktu Dipertanyakan
Jumat 09-10-2026,16:12 WIB
Jelang Pilkades 2026, Kapolres Mukomuko Ingatkan Potensi Konflik Beda Dukungan
Jumat 09-10-2026,16:07 WIB
Rombak Manajemen PDAM Tirta Hidayah, Wali Kota Bengkulu Soroti Kualitas Air Bersih
Jumat 09-10-2026,16:01 WIB
Pemkot Bengkulu Tanam 400 Bibit Alpukat di Kebun Tebeng, Dorong Lingkungan Hijau dan Ekonomi Warga
Jumat 09-10-2026,15:57 WIB