TAIS, BE- DPRD Seluma enggan untuk melakukan pembahasan usulan perubahan anggaran APBD yang diajukan oleh Bupati Seluma. DPRD Seluma bersedia melakukan pembahasan 18.887 Meter tanah kepada Polres Seluma guna pemukiman Perwira Polres Seluma di lokasi Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur. “Lusa komisi I DPRD Seluma mulai membahasan lokasi tanah yang dihibahkan oleh Pemda Seluma Ke Polres Seluma. Tidak pada pembahasan hutang Rp 18 miliar tersebut,”sampai Waka II DPRD Seluma, Lasmi Jaya Sip Karena untuk memberikan hibah lahan kepada pihak tertentu juga harus memperhatikan kegunaannya. Jika berguna bagi kepentingan masyarakat dan kepentingan keamanan di Kabupaten Seluma. Maka bisa saja DPRD Seluma menyetujui hibah lahan tersebut. Jika dalam pembahasannya, Komisi I menemukan alasan yang tidak sesuai, maka DPRD Seluma akan menyampaikan surat ke Pemkab Seluma. Begitu juga jika hibah lahan disetujui, DPRD juga akan memberikan rekomendasinya kepada Pemkab Seluma. Melalui rapat paripurna DPRD Seluma. “Jika bagunan telah hampir rampung, namun lokasi yang menjadi lokasi belum dihibahkan sehingga inilah yang mengharuskan untuk melakukan pembahasan,”sampainya. Waka II menjelaskan, untuk pembahasan pembayaran hutang sebesar Rp 18 miliar tersebut sejauh ini DPRD tetap enggan untuk melakukan pembahasan. Mengingat berdasarkan pada Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pasal 154 tentang keuangan daerah juga tidak ada menjelaskan DPRD harus membahasnya. Menurutnya Pemda seluma dapat menyelesaikan sendiri dan melakukan pembayaran. “Untuk ini pemda bisa menyelesaikan dengan sendirinya, tanpa melalui persetujuan DPRD melainkan hanya laporan dari pembayaran Hutang tersebut.”sampainya. Diketahui sebelumnya Bupati Seluma mengajukan pendahuluan perubahan APBD dengan mengusulkan akgar dianggarkan dana sebesar Rp 18 miliar untuk membayar utang Pemkab Seluma kepada para kontraktor. Kemudian penganggaran dana sebesar Rp 1 milliar untuk pengadaan alat peraga tiga dimensi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma. Serta usulan penganggaran dana untuk membayar tambahan jam kerja di Dinas Dukcapil sebesar Rp 330 juta, tambahan penghasilan di BPPT sebesar Rp 370 juta. “Dana yang menjadi silva tersebut baru bisa dipergunakan pada APBD Perubahan nantinya, mengingat saat ini tidak ada alokasi khusu untuk hal tersebut,”jelasnya.(333)
Dewan Bahas Hibah Tanah
Selasa 06-05-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,06:43 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Belanja Cepat di Tengah Aktivitas Padat
Senin 06-07-2026,13:39 WIB
5 Balon Ketua PWI Bengkulu Ambil Formulir, Syarat Dukungan Tak Boleh Ganda
Senin 06-07-2026,13:58 WIB
Tega Setubuhi Dua Anak Kandung Sejak 2018, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diringkus Polisi
Senin 06-07-2026,15:11 WIB
Kejar Target Rp5,7 Triliun, Pemprov Bengkulu Gencar Gaet Investor Lewat BLINC 3.0
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Terkini
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,17:39 WIB
'Jumpa Honda' Juli 2026, Promo Melimpah, DP Ringan Hingga Bonus Menarik
Senin 06-07-2026,17:25 WIB
Warga Desa Kelilik Heboh Sore Ini, Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Membengkak di Aliran Sungai
Senin 06-07-2026,17:05 WIB
Tepis Video Viral TikTok, Kades Sungai Petai Tegaskan Gedung KDMP Berada di Tengah Desa Bukan Hutan
Senin 06-07-2026,16:59 WIB