Berkas Tsk DAK Segera Dilimpahkan

Senin 05-05-2014,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Setelah masa penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD dari dana DAK tahun 2010 lalu diperpanjang selama 40 hari. Tampaknya tidak lama lagi kasus Mr S selaku PPTK dalam kasus ini segera memasuki babak baru. Kejari Tubei memastikan dalam minggu ini segera melimpahkan berkas Mr S ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Kepala Kejari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH mengatakan, saat ini penyidik Kejari masih melakukan penyelesaian penelitian terhadap berkas tersangka. \"Namum, semuanya hampir selesai kita lakukan. Mudah-mudahan dalam minggu ini berkasnya sudah bisa kita limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu,\" jelas Rizal yang merupakan alumni FH Unib. Ditanya apakah ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini? Rizal menjawab kemungkinan itu sangat terbuka. Tergantung dengan hasil pemeriksaan selanjutnya yang saat ini terus dilakukan. Sekedar mengingatkan, dari hasil pemeriksaan terhadap 25 orang Kepala Sekolah yang menerima buku DAK tahun anggaran 2010 beberapa waktu lalu, didapatkan adanya kekurangan jumlah buku yang didistribusikan mencapai 5.075 eksemplar. Akibat kekurangan ini diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 325, 11 juta. Perhitungan kerugian negara itu sesuai dengan hasil audit BPKP Bengkulu. Dari pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Bengkulu yang telah dilakukan oleh Kejari Tubei, dipastikan perbuatan tersangka lainnya berinisial Su menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah. Kesalahan tersebut memberikan rekomendasi kepada panitia agar berita acara pemeriksaan barang ditanda tangani saja, dengan alasan kalau kekurangan barang tersebut akan dikirimkan oleh pihak rekanan.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait