Mantan Ketua KPU Tak Kunjung Masuk Kerja

Sabtu 03-05-2014,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Kasus indisipliner mantan Ketua KPU Lebong M Azhari SE MSi hingga saat ini belum jelas titik terangnya. Meski Inspektorat Lebong sudah melimpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus tersebut kepada Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi dan sudah memeriksa. Azhari beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini Azhari belum juga masuk kerja, menunaikan tugasnya di Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lebong. Padahal berdasarkan pemeriksaan Inspektorat, Azhari berjanji akan aktif kembali masuk kerja sebagai PNS Lebong. Dikonfirmasi, Kabag Umum dan Perlengkapan Setdakab Lebong Jauhari Chandra SP kemarin mengaku setelah dirinya dilantik dalam mutasi yang digelar pada 24 Februari 2014 lalu, Azhari belum datang dan melapor untuk melaksanakan tugas di Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lebong. \"Setelah saya dilantik hingga saat ini yang bersangkutan belum masuk maupun datang dan melapor kepada saya,\" ungkap Jauhari. Meski demikian, lanjutnya, sejauh ini ia belum dapat melakukan upaya lain terhadap kasus tersebut. Apalagi hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari penanganan kasus indisipliner ini oleh pihak Inspektorat Lebong. \"Kita masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Sampai saat inipun saya sendiri belum tahu apakah dia masih di Bagian Umum dan Perlengkapan atau tidak karena yang bersangkutan sendiri belum melapor kepada saya,\" ujarnya. Sementara itu, merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 10 ayat 9 huruf d disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih. Sejauh ini Mantan Ketua KPU Azhari belum berhasil dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya bekerja di Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lebong. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait