BENGKULU, BE - Gitama Rahardja Ruslie akhirnya bisa tersenyum usai mendengarkan putusan majelis hakim. Pasalnya, kontraktor dari PT Dwipa konektra ini divonis penjara 1 tahun 8 bulan atas kasus proyek multiyears (tahun jamak) pembangunan lampu jalan di sepanjang pesisir pantai Kota Bengkulu. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Muarrif SH dengan anggota hakim Siti Insiroh SH dan Agus Salim SH itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta terhadap terdakwa subsidair empat bulan kurungan. Usai persidangan, Sarnidi, selaku pengacara Gitama menyampaikan putusan tersebut setimpal. Namun, dia masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. \"Kalau dari putusan majelis hakim jelas terbukti klien saya ini melakukan tindak pidana korupsi. Saya sebagai kuasa hukum hanya mengikuti terdakwa, mau banding atau tidak,\" jelasnya. Hal yang memberatkan, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang menyebabkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sedangkan, hal yang meringankan, diantaranya terdakwa sopan selama menjalani persidangan, memiliki tanggungan keluarga, tidak berbelit-belit, tidak pernah dihukum dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Sekadar mengingatkan, Pemprov Bengkulu melakukan pengadaan jaringan lampu jalan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Proyek multiyears ini diangggarkan dalam tiga tahun anggaran, 2007 hingga 2009. Dalam perjalannya, proyek yang dikerjakan PT Dwipa Konektra itu diusut oleh Kejati Bengkulu karena diduga tidak sesuai spesifikasi. Hasil audit BPKP, proyek lampu jalan ini merugikan negara sebesar Rp 4 miliar. Jumeri Asri selaku PPTK sudah divonis selama 4,6 tahun penjara, pada 14 Januari 2014 lalu. Sedangkan, putusan untuk Zulkarnain Muin selaku KPA akan digelar Senin (5/5) mendatang. (609)
Gitama Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Jumat 02-05-2014,11:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB
Tembus Grand Final Liga DMD MNC TV, Karisma Bawa Nama Bengkulu ke Panggung Nasional
Senin 19-10-2026,15:44 WIB
Empat Ruas Jalan di Mukomuko Direncanakan Dihotmix, Ini Perkembangan Terbarunya
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Terkini
Selasa 20-10-2026,11:38 WIB
Demo Ricuh Meluas di Albania, Perdana Menteri Tegas Tolak Mundur
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB
Midnight Delivery Hadir, iPhone 18 Pro Bisa Sampai Rumah Pukul 02.00 WIB
Selasa 20-10-2026,11:06 WIB