BENGKULU, BE - Hanpriandi (27), warga Jalan Cimanuk, Gading Cempaka, Kota Bengkulu dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Manna, kemarin. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat itu, JPU Rini Yuliani SH menerangkan terdakwa Hanpriandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 KUHP. \"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah membuat korban meninggal dunia. Semetnara hal yang meringankan tuntutan, diantaranya terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan masih muda dan diharapkan masih banyak waktu untuk memperbaiki kelakuannya,\" jelas JPU Rini. Untuk diketahui, terdakwa melakukan aksinya pada hari Sabtu, 2 Desember 2013 lalu. Berawal pada saat terdakwa menjaga warnet Novi Net kemudian korban Redo yang merupakan adik terdakwa datang dan main internet di Novi Net tersebut. Tak lama kemudian, terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di belakang warnet untuk makan. Setelah itu, dia melihat banyaknya jendela yang dibuka korban Redo saat bermain internet. Hal itu membuat jariangan menjadi lamban. Terdakwa kemudian menegur adiknya untuk tidak melakukan hal tersebut. Namun teguran sang kakak tersebut membuat adiknya berdiri dan memukul kepala terdakwa, lalu menekuk leher terdakwa hingga terjatuh di lantai. Melihat itu, korban Redo menendang terdakwa. Ibu terdakwa, Noviarti yang mendengar keributan tersebut langsung datang dan menangis sambil berteriak minta tolong. Tak lama datang tetangga mereka untuk melerai perkelahian. Setelah dilerai, adu mulut masih terjadi. Tersinggung dengan perkataan korban Redo yang mengatakan \'untung kamu dibantu dengan banyak orang, kalau tidak mati kamu\', terdakwa langsung menuju dapur dan mengambil sebilah pisau. Terdakwa mendekati korban dan langsung menusuk dada adiknya. Redo sempat dibawa ke RSMY, namun tak mampu diselamatkan. Sedangkan terdakwa menyerahkan diri ke aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (609)
Bunuh Adik, Dituntut 14 Tahun
Rabu 30-04-2014,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,15:56 WIB
Lurah Anggut Dalam Dinonaktifkan, Wali Kota Bengkulu Tegas Tindak Pelanggaran Data Bansos
Terkini
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,16:09 WIB
Dedy Wahyudi Beri Peringatan Keras ASN, Jangan Sakiti Rakyat Kecil
Selasa 23-06-2026,16:04 WIB
Pemkab Kaur Rotasi 22 Pejabat, Ini Pesan Sekda
Selasa 23-06-2026,16:00 WIB