BENGKULU, BE - Hanpriandi (27), warga Jalan Cimanuk, Gading Cempaka, Kota Bengkulu dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Manna, kemarin. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat itu, JPU Rini Yuliani SH menerangkan terdakwa Hanpriandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 KUHP. \"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah membuat korban meninggal dunia. Semetnara hal yang meringankan tuntutan, diantaranya terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan masih muda dan diharapkan masih banyak waktu untuk memperbaiki kelakuannya,\" jelas JPU Rini. Untuk diketahui, terdakwa melakukan aksinya pada hari Sabtu, 2 Desember 2013 lalu. Berawal pada saat terdakwa menjaga warnet Novi Net kemudian korban Redo yang merupakan adik terdakwa datang dan main internet di Novi Net tersebut. Tak lama kemudian, terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di belakang warnet untuk makan. Setelah itu, dia melihat banyaknya jendela yang dibuka korban Redo saat bermain internet. Hal itu membuat jariangan menjadi lamban. Terdakwa kemudian menegur adiknya untuk tidak melakukan hal tersebut. Namun teguran sang kakak tersebut membuat adiknya berdiri dan memukul kepala terdakwa, lalu menekuk leher terdakwa hingga terjatuh di lantai. Melihat itu, korban Redo menendang terdakwa. Ibu terdakwa, Noviarti yang mendengar keributan tersebut langsung datang dan menangis sambil berteriak minta tolong. Tak lama datang tetangga mereka untuk melerai perkelahian. Setelah dilerai, adu mulut masih terjadi. Tersinggung dengan perkataan korban Redo yang mengatakan \'untung kamu dibantu dengan banyak orang, kalau tidak mati kamu\', terdakwa langsung menuju dapur dan mengambil sebilah pisau. Terdakwa mendekati korban dan langsung menusuk dada adiknya. Redo sempat dibawa ke RSMY, namun tak mampu diselamatkan. Sedangkan terdakwa menyerahkan diri ke aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (609)
Bunuh Adik, Dituntut 14 Tahun
Rabu 30-04-2014,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 28-08-2026,15:15 WIB
Pernah 7 Tahun di Curup, Ketua PT Bengkulu Djaniko Girsang: “Seperti Pulang Kampung”
Jumat 28-08-2026,10:55 WIB
Sering Terpapar Matahari Bikin Kulit Belang? Begini Cara Mengatasinya
Jumat 28-08-2026,09:39 WIB
Ada yang Paling Setia hingga Paling Misterius, Ini Fakta 12 Zodiak
Jumat 28-08-2026,11:01 WIB
Cara Ampuh Menghilangkan Bekas Jerawat agar Kulit Tampak Lebih Bersih
Jumat 28-08-2026,10:28 WIB
Mengenal Bubur Sekoi, Kuliner Khas Bengkulu yang Mulai Jarang Dikenal
Terkini
Jumat 28-08-2026,16:04 WIB
Ribuan Jamaah Gema Salawat untuk Negeri di Masjid Raya Baitul Izzah Bengkulu
Jumat 28-08-2026,15:15 WIB
Pernah 7 Tahun di Curup, Ketua PT Bengkulu Djaniko Girsang: “Seperti Pulang Kampung”
Jumat 28-08-2026,15:05 WIB
Jamsostek Award 2026: Helmi Hasan Dorong Perlindungan Pekerja Bengkulu Makin Luas
Jumat 28-08-2026,15:03 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 30 September
Jumat 28-08-2026,15:00 WIB