BENGKULU, BE - Dua orang pemuda Ri (18), warga Jalan Jawa Kelurahan, Sukarmerindu, Kota Bengkulu dan Aa (22), warga Pasar Pedati RT 22, Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, harus meringkuk dijeruji besi Mapolda Bengkulu, terkait dengan perbuatan asusila kepada anak di bawah umur. Kedua tersangka diringkus tim PPA Polda Bengkulu setelah menerima laporan korban. Dalam laporannya korban telah disetubuhi oleh para pelaku. Kejadian sendiri berawal dari korban tidak pulang ke rumah selama 40 hari, kemudian ditemukan orang tua korban RU (55), warga Kota Bengkulu tengah bersama salah satu terlapor berinisial Az. Setelah ditanya korban mengatakan telah disetubuhi oleh terlapor dan kawan-kawanya sehingga orang tua korban memilih untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur hukum dengan melapor ke Polda Bengkulu. Sementara itu Aj mengaku bila dirinya tidak memaksa korban untuk berhubungan badan, sebab perbuatan tersebut dilakukan suka-sama suka. \"Saya dikenalkan teman, satu kali saya tiduri anak tu (korban),\" singkat Aj. Sedangkan untuk Ri pemuda yang berasal di Kabupaten Lebong tersebut mengaku berpacaran dengan korban. Setelah lima hari berkenalan keduapun melakukan hubungan layaknya suami istri. \"Saya pacaran dan tidak ada niat saya untuk meninggalkannya. Saat itu nomor kontaknya tidak aktif, tiba-tiba aktif dan sms ngajak ketemuan. Waktu ketemuan saya langsung ditangkap polisi,\" tutur Ri dari balik jeruji besi kemarin (29/4). Direskrimum Polda Bengkulu Kombespol Dadan SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, keterangan kedua tersangka masih didalami untuk mengetahui motif dari perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur tersebut. \"Keterangan dari mereka masih kita gali, untuk mengetahui siap pelaku yang lainya. Serta apa motifnya,\" tegasnya. (320)
Tiduri Anak Bawah Umur, 2 Pemuda Diringkus
Rabu 30-04-2014,12:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :