BENGKULU, BE - Wisnu Umboro, salah seorang anggota Polri yang beralamat di Perumnas Tanjung Gemilang Permai, Sukarami, Kota Bengkulu mendatangi Mapolres Bengkulu, Senin (28/4). Dia melaporkan AS (26), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kronologis kejadian, berawal pelaku tidak menyetor uang pembayaran kredit satu unit mobil jenis truck hino BD 8249 AS milik korban kepada pihak leasing Oto Multi Alfa Bengkulu. Pelaku tidak menyetor kredit tersebut selama tiga bulan. Sehingga mobil milik tersebut ditarik oleh pihak leasing tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 44 juta. Sementara itu, Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kabag Ops, Kompol Mada Ramadita SIK, membenarkan adanya laporan tersebut. \"Laporan tersebut baru diterima. Nanti akan kita tindaklanjuti,\" jelasnya. (609)
Polisi Laporkan Tetangga
Rabu 30-04-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB