BENGKULU, BE - Wisnu Umboro, salah seorang anggota Polri yang beralamat di Perumnas Tanjung Gemilang Permai, Sukarami, Kota Bengkulu mendatangi Mapolres Bengkulu, Senin (28/4). Dia melaporkan AS (26), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kronologis kejadian, berawal pelaku tidak menyetor uang pembayaran kredit satu unit mobil jenis truck hino BD 8249 AS milik korban kepada pihak leasing Oto Multi Alfa Bengkulu. Pelaku tidak menyetor kredit tersebut selama tiga bulan. Sehingga mobil milik tersebut ditarik oleh pihak leasing tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 44 juta. Sementara itu, Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kabag Ops, Kompol Mada Ramadita SIK, membenarkan adanya laporan tersebut. \"Laporan tersebut baru diterima. Nanti akan kita tindaklanjuti,\" jelasnya. (609)
Polisi Laporkan Tetangga
Rabu 30-04-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB
Ingin Lepas dari Rokok? Ini Berbagai Cara Berhenti dan Risiko yang Mengintai
Selasa 20-10-2026,11:06 WIB
Honda DBL 2026 South Jakarta: Raffles Christian School dan SMAN 70 Jakarta Masih Sulit Ditumbangkan
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB
Midnight Delivery Hadir, iPhone 18 Pro Bisa Sampai Rumah Pukul 02.00 WIB
Terkini
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB