BENGKULU, BE - Wisnu Umboro, salah seorang anggota Polri yang beralamat di Perumnas Tanjung Gemilang Permai, Sukarami, Kota Bengkulu mendatangi Mapolres Bengkulu, Senin (28/4). Dia melaporkan AS (26), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kronologis kejadian, berawal pelaku tidak menyetor uang pembayaran kredit satu unit mobil jenis truck hino BD 8249 AS milik korban kepada pihak leasing Oto Multi Alfa Bengkulu. Pelaku tidak menyetor kredit tersebut selama tiga bulan. Sehingga mobil milik tersebut ditarik oleh pihak leasing tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 44 juta. Sementara itu, Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kabag Ops, Kompol Mada Ramadita SIK, membenarkan adanya laporan tersebut. \"Laporan tersebut baru diterima. Nanti akan kita tindaklanjuti,\" jelasnya. (609)
Polisi Laporkan Tetangga
Rabu 30-04-2014,12:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :