Data Suara Bengkulu Masih Selisih

Rabu 30-04-2014,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Rekapitulasi hasil Pemilu di Provinsi Bengkulu masih dianggap belum tuntas. Pasalnya, sampai tadi malam (29/4) sekitar pukul 21.00 WIB, rekapitulasi Bengkulu masih juga ditunda. Menyusul selisih data suara maupun data pemilih yang dipersoalkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah saksi Parpol belum ditemukan jawabannya. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah membenarkan Bengkulu masih ditunda rekapitulasi dan pengesahan hasil Pemilunya karena ditemukan beberapa ketidaksesuaian data. Selain Bengkulu juga ditunda bagi Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Lampung, dan Provinsi Aceh. \"Ya bisa jadi (penundaan) karena mungkin karena faktor tadi (ketidaksesuaian data). Jadi ada pleno dulu (tingkat provinsi). Karena itu mungkin agak lama. Hasilnya menyusul, tapi sebelum tanggal 4 Mei akan kami sampaikan lagi di sini,\" ujar Ferry, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (29/4). Diketahui adanya perbedaan jumlah pemilih antara surat suara DPD dengan DPR/DPRD. Ada ketidaksesuaian surat suara sah dengan total suara DPD. Surat suara sah DPD tercatat sebanyak 904.657 sementara total suara sah DPD sebanyak 895.608. Ada selisih sekitar 9.000-an suara. Perbedaan juga tampak pada jumlah DPT laki-laki dan perempuan antara DPT DPR dengan DPT DPD, namun jumlah pemilihnya sama. Jumlah DPT laki-laki pada pemilihan DPD sebanyak 692.286 orang sedangkan jumlah DPT laki-laki pada pemilihan DPR mencapai 692.331 orang. Adapun, jumlah DPT perempuan pada DPD sebanyak 666.225 orang dan hanya 666.180 orang pada DPR. Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugiarto ketika dikonfirmasi kemarin (29/4) melalui telepon mengungkapkan pimpinan sidang pleno nasional menunda rekapitulasi perhitungan perolehan suara untuk Provinsi Bengkulu setelah memasuki masa perekapan suara DPR RI. \"Untuk DPD sudah selesai tinggal finalisasi saja, sebab saat ini pleno ditunda,\" sebut Eko. Eko menjelasan penundaan pleno untuk KPU Provinsi Bengkulu selama 24 jam. Ini karena Bawaslu RI memberi kesempatan kepada Partai Golkar untuk melengkapi berkas keberatan yang disampaikan saksi partai tersebut. \"Bawaslu meminta waktu untuk mempelajari keberatannya, serta Bawaslu juga memberikan waktu kepada Golkar untuk melengkapi berkasi keberatan yang diajukan,\" tutur Eko. Dikatakan Eko, Provinsi Bengkulu mendapatkan jadwal pertama dalam Pleno tanggal 28 April tersebut, dimuali sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah menyelesaikan perekapan untuk DPD RI, dan memasuki perekapan suara DPR RI mulai terjadi banyak protes dari Partai Politik salah satu Golkar dan PKB yang mengajukan keberatan. Sehingga Bawaslu RI meminta waktu untuk mempelajari keberatan dua partai tersebut. Kemudian setelah mempelajari berkas keberatan Golkar Bawaslu kembali memberikan waktu kepada Golkar untuk melengkapi berkar sehingga pleno untuk Provinsi Bengkulu ditunda. \"Ditundanya 1x24, malam nanti rencananya kembali dilanjutkan,\" kata Eko. Disebutkan Eko, rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu mendapat giliran pertama, sebelum rekapitulasi KPU Bali, KPU DKI Jakarta dan KPU Sumbar. Rekapitulasi sendiri diikui oleh seluruh komisioner KPU Provinsi serta lembaga pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Bengkulu. \"Semua hadir, komisioner KPU dan Bawaslu mengikuti dan kita siap menjelaskan hasil pleno kita. Sebab semua sudah sesuai dengan tahapan dan aturan,\" tutup Eko. Hitung Ulang Saksi Caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga dapil Kepahiang, Lenny Haryati J Latief menuntut penghitungan ulang surat suara dari kotak suara yang terdapat di Kabupaten Kepahiang. Ini disampaikannya pada pleno rekapitulasi di KPU RI, Jakarta. Hingga sore kemarin (29/4), pihak KPU Kepahiang masih menunggu keputusan gugatan tersebut dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). \"Informasi yang kami dapat, ada gugatan dari saksi PKB pada pleno di Jakarta. Kami belum jelas calegnya siapa, yang jelas PKB. Gugatannya meminta ada penghitungan ulang surat suara dari kotak suara di Kecamatan Kepahiang untuk kotak DPR RI. Tapi, informasi ini belum jelas, karena kami akan menunggu keputusan Bawaslu dulu,\" ujar Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP kemarin. Dikatakannya, jika Bawaslu mengabulkan gugatan penhitungan ulang tersebut, maka akan disampaikan ke KPU RI. Selanjutnya, KPU RI akan menyampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu dan baru kemudian disampaikan ke KPU Kepahiang. \"Kalau gugatan itu dikabulkan, maka akan kami tunggu informasinya dari KPU Provinsi, makanya kami standby sekarang hingga ada keputusannya yang jelas,\" jelasnya. Menurutnya, belum jelas di kecamatan apa dan TPS yang mana yang diminta untuk dihitung ulang oleh saksi PKB tersebut. \"Kami masing menunggu informasi itu, karena belum jelas di Kecamatan mana dan di TPS berapa yang digugat itu. Tapi, kalau saja gugatan itu punya dasar kuat bisa jadi akan dikabulkan Bawaslu dan kotak suara akan dikirim ke Jakarta, bisa jadi ada 22 kotak suara, itu jika seperti informasi yang kami dapat,\" tandasnya. Laporan Golkar Ditutup Laporan DPD Golkar terkait dugaan Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra yang sengaja menghilangkan suara Golkar dalam Pleno Provinsi beberapa waktu lalu dihentikan. Penutupan laporan saksi Golkar Lovi Irawan tersebut karena pelapor tidak menghadiri panggilan Bawaslu sebanyak 3 kali. \"Kita sudah berusaha untuk melakukan klarifikasi sebanyak 3 kali tetapi pihak pelapor tidak hadir,\" jelas komisioner Bawaslu Ediansyah, saat dikonfirmasi tadi malam. Ediansyah mengatakan bahwa dalam laporan DPD Golkar tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dilanjutkan pengusutannya. Sebab masih banyak kekurangan alat bukti, ditambah dengan ketidakhadiran Golkar saat akan dilakukan klarifikasi. \"Ya perkaranya kita tutup, karena tidak memenuhi syarat formil,\" sahut Ediansyah. Sementara itu belum ada keterangan resmi dari pihak DPD Golkar terkait dengan penghentingan laporan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra yang dianggap Golkar sengaja menghilangkan suara Golkar dengan tidak mengakomodir permintaan saksi Golkar dalam pleno KPU Provinsi. Sekretaris DPD Golkar Afrizal Arifin yang biasanya mudah dikonfirmasi jurnalis sedikit berubah. Saat berusaha dihubungi melalui telpon, kader Golkar tersebut tidak menjawab, sehingga belum ada keterangan resmi DPD terkait sikap yang diambil oleh Bawaslu. Sehingga laporan Golkar tidak dapat diajukan ke Sentra Gakumdu untuk diproses hukum. (320/505)

Tags :
Kategori :

Terkait