BENGKULU, BE - Pengelolaan aktivitas transhipment batu bara di Perairan Pulau Tikus dinilai tidak efektif jika menggunakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemprov Bengkulu disarankan mengunakan jasa swasta atau pihak ketiga yang lebih profesional. Dengan begitu Pemprov Bengkulu bisa mematok pendapatan asli daerah (PAD) bagi pihak ketiga yang ingin mengelola aktivitas transhipment. Kondisi ini berkaca dengan mandegnya sejumlah pengelolaan BUMD milik Pemprov Bengkulu bahkan cenderung merugi dan bermasalah. Kasus terakhir yang belum tuntas adalah kucuran pinjaman PT Bengkulu Mandiri (BM) yang mencapai Rp 10,5 miliar. Tercatat hanya Bank Bengkulu saja BUMD yang mampu memperoleh laba dan berkembang sehat. Selebihnya bisa dibilang dalam kondisi sekarat. Pengamat Ekonomi Universitas Bengkulu, Dr Slamet Widodo MS menyatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu bisa menggunakan pihak ketiga untuk mendapatkan PAD dari aktivitas transhipment tersebut. Ini bisa dilakukan selama Bengkulu belum memiliki BUMD yang memadai atau profesional dalam melakukan pekerjaan. Dengan melihat kualifikasi perusahaannya. \"Jika memang belum ada BUMD yang bisa profesional dalam menjalankan tugasnya, ya bisa juga menggunakan pihak ketiga sehingga Bengkulu bisa mendapatkan PAD,\" jelas koordinator Magister Managemen Unib tersebut. Tentunya, pihak ketiga yang digunakan memang benar-benar yang profesional dan berpengalaman mengelola aktivitas kepelabuhanan. Slamet juga mengingatkan agar Pemprov memperhatikan perjanjian kontrak kerjasama dengan pihak ketiga. Selama ini ia perhatikan di Bengkulu perjanjian kontrak yang dilakukan dengan pihak ketiga masih banyak yang di bawah standar. \"Pihak ketiga ini merupakan solusi jangka pendek yang bisa dilakukan pemerintah sebelum ada BUMD yang mampu bekerja secara profesional,\" tambahnya meminta pemerintah juga harus tegas terhadap pihak ketiga yang dipercaya jika nanti melakukan kesalahan. Sembari itu, pemerintah bisa memperbaiki BUMD yang sehingga bisa bekerja secara profesional. \"Diperlukan pemikiran jangka panjang dengan menjadikan BUMD yang profesional,\" jelas Slamet Senada diungkapkan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin. Ia pun menyarankan agar Pemerintah Provinsi Bengkulu menyerahkan pengelolaan tranhsipment di perairan Pulau Tikus kepada pihak ketiga, dibandingkan menyerahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan pertimbangan, BUMD milik Provinsi Bengkulu sejauh ini dinilai belum ada yang serius menjalankan usahanya. \"Jika nanti dilegalkan, maka lebih baik Pemprov serahkan kepada pihak ketiga saja, agar lebih jelas keuntungannya,\" kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin, kemarin. Disinggung soal Pemprov ingin mendapatkan PAD dari Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu melalui kerjasama dengan PT Pelindo II Cabang Bengkulu selaku pengelola pelabuhan tersebut, menurutnya tidak bisa diserahkan kepada pihak ketiga. Karena dalam keputusan menteri perhubungan mengenai pengelolaan pelabuhan sudah dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus membentuk badan usaha jika ingin bergabung beraktivitas di pelabuhan. \"Kalau kita serahkan kepada pihak ketiga dalam bentuk PT atau CV, kemungkinan besar akan ditolak oleh PT Pelindo. Karena mereka menginginkan harus BUMD. Bukan pihak ketiga yang berbagi keuntungan dengan pemerintah daerah,\" tandasnya.(400/251)
Transhipment Bisa Gunakan Swasta
Selasa 29-04-2014,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,13:55 WIB
Tersangka Asusila Laporkan Oknum Penyidik Polres Kaur ke Polda Bengkulu Usai Menang Praperadilan
Jumat 24-04-2026,13:58 WIB
DLH Seluma Tantang PT SSL Lepas Ikan di Kolam Limbah Terakhir
Jumat 24-04-2026,16:53 WIB
Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
Jumat 24-04-2026,16:00 WIB
Kopi Bengkulu Diakui Berkualitas, Perlu Dorongan Branding Global
Jumat 24-04-2026,14:01 WIB
Mutasi Polres Mukomuko, Kasat Reskrim hingga Kapolsek Diganti
Terkini
Jumat 24-04-2026,17:33 WIB
HUT ke-52, PPNI Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Sosial dan Sunatan Massal
Jumat 24-04-2026,16:53 WIB
Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
Jumat 24-04-2026,16:29 WIB
Satpol PP Mukomuko Perketat Pengawasan Ternak Liar, Pemilik Terancam Denda Rp3 juta Jika Melanggar
Jumat 24-04-2026,16:24 WIB
Usulkan Dana Ratusan Miliar, Pemkab Mukomuko Prioritaskan 6 Ruas Jalan Strategis Lewat Skema Inpres 2026
Jumat 24-04-2026,16:15 WIB