Pemkab dan KPU Belum Terima SK Tabat

Senin 28-04-2014,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Meskipun saat ini Ketua DPRD Lebong Azman May Dolan sudah menerima tembusan Surat Gubernur Bengkulu yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu tentang cakupan wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. Ternyata SK mengenai tapal batas (Tabat) tersebut belum diterima oleh Pemkab Lebong dan KPU Lebong. Asisten I Setdakab Lebong yang membidangi pemerintahan Kadirman SH MSi ketika ditanyai mengenai surat Gubernur tersebut mengaku belum mengetahui perihal surat tersebut. Bahkan, mereka juga mengaku belum mendapatkan surat tersebut. \"Saya belum tahu mengenai surat itu dan saya juga belum menerimanya. Mungkin surat itu langsung kepada Bupati,\" ungkap Kadirman kemarin. Senada dengan Asisten I, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Sugianto pun sepertinya tidak mau ambil pusing mengenai surat tesebut, apalagi KPU Lebong mengaku juga belum mengetahui ada surat tersebut dan tidak tahu apa maksud tujuan surat tersebut. \"Substansi surat tersebut kita juga tidak faham, karena memang tidak menerima tembusannya. Apalagi sejauh ini, dari KPU Provinsi Bengkulu juga belum ada informasi mengenai kebenaran adanya surat dari Gubernur Bengkulu soal tapal batas tersebut. Jadi kita tidak bisa banyak berkomentar mengenai masalah surat itu,\" kata Ketua KPU Lebong Sugianto kepada BE kemarin. Sebelumnya, masyarakat dikagetkan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor 135.6/218/B.I/2014 tertanggal 26 Maret 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu perihal cakupan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong. SK itu intinya menyebutkan jika 5 desa milik Lebong yang berada di Kecamatan Padang Bano disebutkan tidak teregister dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2013 alias tidak masuk dalam wilayah administrasi Pemkab Lebong. Dalam surat keputusan Gubernur Bengkulu yang ditandatangani oleh H Junaidi Hamsyah MPd tersebut menyebutkan bahwa \"Menyusul kembali surat kami No 135.6/4868/B.I/2013 tanggal 3 September 2013 dan menindak lanjuti surat Dirjen PUM Kementerian Dalam Negeri No. 136/2501/PUM tanggal 15 Agustus 2013 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat diatas, yang ditujukan kepada Ketua KPU RI dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Gubernur Bengkulu (surat terlampir) bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 136/1232/PUM tanggal 3 Agustus 2009 hal batas daerah kabupaten di Provinsi Bengkulu, pada point c no. 2 menegaskan bahwa berita acara kesepakatan tanggal 20 Juni 2008 yaitu alternatif III yang menjelaskan batas ke dua kabupaten dimulai dari Bukit Lumut sampai ke punggung Bukit Hulu Salai dengan titik Nol di Bukit Resam dengan koordinat 030 12’ 06.00” LS ; 1020 08’ 36.50” BT. 2. Surat menteri Kehutanan RI No 5.1277/011/KUH-1/2009 tanggal 31 Agustus 2009 hal penerbitan surat keterangan tanah, menjelaskan bahwa Pemkab Lebong telah mengeluarkan Peda Nomor 3 tahun 2007 tentang pembentukan desa di wilayah Padang Bano yang disebut Desa Padang Bano, Desa Sebayua, Desa Limes, Desa Uei dan Desa Kembung. Desa-desa tersebut sebagian maupun secara keseluruhan mencakup kawasan hutan yang meliputi kawasan TNKS, kawasan Hutan Lindung Gedang Hulu Lais (Registrasi 28) kawasan HPT Air Ketahun (Registrasi 70) kawasan HPT Air Bintunan (Regsitrasi 71) dan kawasan HP Urai Serangan (Registrasi 109) yang merupakan kawasan hutan di Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian, pada point ke 3 surat Gubernur Bengkulu tersebut disebutkan bahwa surat Menteri Dalam Negeri No. 136/2885/PUM tanggal 7 Desember 2012 hal batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong pada nomor urut 1 point b menegaskan bahwa Berita Acara kesepakatan tanggal 20 Juni 2008 yaitu alternative III yang menjelaskan batas kedua kabupaten dimulai dari Bukit Lumut sampai ke punggung Bukit Hulu Salai dengan titik Nol di Bukit Resam dengan koordinat 030 12’ 06.00 LS ; 1020 08’ 36.50” BT. Selanjutnya, point 4 disebutkan bahwa Surat Dirjen Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri Nomor 136/2501/PUM tanggal 15 Agustus 2013 point 3 mengacu pada butir 2 wilayah 5 desa yang meliputi Desa Padang Bano, Desa Limes, Desa Sebayua, Desa Kembung dan Desa Uei Kecamatan Padang Bano Kabupaten Lebong berada pada wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sehingga terjadi tumpang tindih cakupan wilayah. Dan pada point 5 disebutkan bahwa Surat Menteri Dalam Negeri no. 136/3117/PUM tanggal 16 Oktober 2013 Hal Status Cakupan Wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong menegaskan bahwa Kecamatan Padang Bano, Desa Padang Bano, Desa Limes, Desa Sebayua, Desa Kembung dan Desa Uei tidak teregister dalam Permendagri No 18 tahun 2013 serta menjelaskan bahwa Kabupaten Lebong terdiri dari 12 Kecamatan dan Kecamatan Padang Bano tidak terdaftar/tidak mempunyai kode wilayah.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait