MUKOMUKO, BE – Pemda Mukomuko mengingatkan masyarakat maupun pengusaha yang ada di Kabupaten Mukomuko. Khususnya yang menggunakan listrik non PLN, wajib mengantongi izin operasi. Hal itu berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. “ Wajib bagi siapa saja yang menggunakan listrik non PLN mengantongi izin. Baik itu milik pribadi maupun pengusaha,” papar Kepala Bidang ESDM Kabupaten Mukomuko, Bachtiar Syofian SH. Ia mengaku sejauh ini belum ada satupun yang mengurus perizinan. Sejak telah diberlakukannya UU tersebut. Begitu pun telah diterbitkannya Perbup Nomor 5 tahun 2014. Padahal pemerintah daerah telah mensosialisasikan hal tersebut. Dari sekian banyak pengguna pembangkit listrik non PLN, belum ada satu pun yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin operasi. \"Meskipun untuk jumlah valid pengguna listrik non PLN belum terdata sepenuhnya, diketahui banyak perusahaan maupun masyarakat pribadi yang menggunakan listrik non PLN. Dan belum ada satu pun yang mengantongi izin,” bebernya. Pengguna listrik non PLN diatas 200 KVA wajib terdaftar dan mengantongi izn operasi dan dibawah 200 KVA harus terdaftar. Bagi yang tidak menggubris peraturan yang berlaku itu, dipastikan ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada pengguna listarik non PLN. Baik itu yang digunakan oleh pihak perusahaan maupun perorangan. “ Sejauh ini kita belum ada mengeluarkan rekomendasi izin operasi tersebut. Karena Perbup belum ada. Saat ini Perbup telah ditandatangani Kepala Daerah dalam menindak lanjuti perundangan - undangan yang berlaku. Seluruh pengguna listrik non PLN wajib harus mengantongi izin operasi. Sambil menunggu respon dari pengguna, jajarannya juga tengah melakukan pendataan. Baik itu pembangkit yang digunakan pihak perusahaan – perusahaan besar maupun masyarakat secara individu,” tandasnya. (900)
Listrik Non PLN Wajib Kantongi Izin
Jumat 25-04-2014,17:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,17:23 WIB
Tepis Isu Potong TPP, BKD Mukomuko Beberkan Alur Verifikasi Ketat di BKPSDM
Kamis 16-04-2026,17:08 WIB
Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus SHM HPT Bukit Rabang, Pastikan Proses Sesuai Prosedur
Kamis 16-04-2026,16:56 WIB
Enam Jonder Hadir di Bengkulu Selatan, Produktivitas Pertanian Ditarget Naik
Kamis 16-04-2026,16:14 WIB
TPPS Kota Bengkulu Matangkan Strategi, Targetkan Penurunan Stunting Lebih Signifikan
Kamis 16-04-2026,16:32 WIB
Dari Tanah Adat Enggano, Kapolda Bengkulu Dipanggil 'Raja', Simbol Kedekatan Negara dan Masyarakat
Terkini
Kamis 16-04-2026,17:31 WIB
BPBD Mukomuko Dorong KRB Jadi Dasar RPJMD
Kamis 16-04-2026,17:23 WIB
Tepis Isu Potong TPP, BKD Mukomuko Beberkan Alur Verifikasi Ketat di BKPSDM
Kamis 16-04-2026,17:08 WIB
Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus SHM HPT Bukit Rabang, Pastikan Proses Sesuai Prosedur
Kamis 16-04-2026,17:00 WIB
Finishing Dikebut, Jembatan Sekunyit Kecil Ditarget Awal Mei Bisa Dilalui
Kamis 16-04-2026,16:56 WIB