MUKOMUKO, BE – Pemda Mukomuko mengingatkan masyarakat maupun pengusaha yang ada di Kabupaten Mukomuko. Khususnya yang menggunakan listrik non PLN, wajib mengantongi izin operasi. Hal itu berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. “ Wajib bagi siapa saja yang menggunakan listrik non PLN mengantongi izin. Baik itu milik pribadi maupun pengusaha,” papar Kepala Bidang ESDM Kabupaten Mukomuko, Bachtiar Syofian SH. Ia mengaku sejauh ini belum ada satupun yang mengurus perizinan. Sejak telah diberlakukannya UU tersebut. Begitu pun telah diterbitkannya Perbup Nomor 5 tahun 2014. Padahal pemerintah daerah telah mensosialisasikan hal tersebut. Dari sekian banyak pengguna pembangkit listrik non PLN, belum ada satu pun yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin operasi. \"Meskipun untuk jumlah valid pengguna listrik non PLN belum terdata sepenuhnya, diketahui banyak perusahaan maupun masyarakat pribadi yang menggunakan listrik non PLN. Dan belum ada satu pun yang mengantongi izin,” bebernya. Pengguna listrik non PLN diatas 200 KVA wajib terdaftar dan mengantongi izn operasi dan dibawah 200 KVA harus terdaftar. Bagi yang tidak menggubris peraturan yang berlaku itu, dipastikan ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada pengguna listarik non PLN. Baik itu yang digunakan oleh pihak perusahaan maupun perorangan. “ Sejauh ini kita belum ada mengeluarkan rekomendasi izin operasi tersebut. Karena Perbup belum ada. Saat ini Perbup telah ditandatangani Kepala Daerah dalam menindak lanjuti perundangan - undangan yang berlaku. Seluruh pengguna listrik non PLN wajib harus mengantongi izin operasi. Sambil menunggu respon dari pengguna, jajarannya juga tengah melakukan pendataan. Baik itu pembangkit yang digunakan pihak perusahaan – perusahaan besar maupun masyarakat secara individu,” tandasnya. (900)
Listrik Non PLN Wajib Kantongi Izin
Jumat 25-04-2014,17:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB