MUKOMUKO, BE – Pemda Mukomuko mengingatkan masyarakat maupun pengusaha yang ada di Kabupaten Mukomuko. Khususnya yang menggunakan listrik non PLN, wajib mengantongi izin operasi. Hal itu berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. “ Wajib bagi siapa saja yang menggunakan listrik non PLN mengantongi izin. Baik itu milik pribadi maupun pengusaha,” papar Kepala Bidang ESDM Kabupaten Mukomuko, Bachtiar Syofian SH. Ia mengaku sejauh ini belum ada satupun yang mengurus perizinan. Sejak telah diberlakukannya UU tersebut. Begitu pun telah diterbitkannya Perbup Nomor 5 tahun 2014. Padahal pemerintah daerah telah mensosialisasikan hal tersebut. Dari sekian banyak pengguna pembangkit listrik non PLN, belum ada satu pun yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin operasi. \"Meskipun untuk jumlah valid pengguna listrik non PLN belum terdata sepenuhnya, diketahui banyak perusahaan maupun masyarakat pribadi yang menggunakan listrik non PLN. Dan belum ada satu pun yang mengantongi izin,” bebernya. Pengguna listrik non PLN diatas 200 KVA wajib terdaftar dan mengantongi izn operasi dan dibawah 200 KVA harus terdaftar. Bagi yang tidak menggubris peraturan yang berlaku itu, dipastikan ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada pengguna listarik non PLN. Baik itu yang digunakan oleh pihak perusahaan maupun perorangan. “ Sejauh ini kita belum ada mengeluarkan rekomendasi izin operasi tersebut. Karena Perbup belum ada. Saat ini Perbup telah ditandatangani Kepala Daerah dalam menindak lanjuti perundangan - undangan yang berlaku. Seluruh pengguna listrik non PLN wajib harus mengantongi izin operasi. Sambil menunggu respon dari pengguna, jajarannya juga tengah melakukan pendataan. Baik itu pembangkit yang digunakan pihak perusahaan – perusahaan besar maupun masyarakat secara individu,” tandasnya. (900)
Listrik Non PLN Wajib Kantongi Izin
Jumat 25-04-2014,17:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Senin 23-03-2026,17:56 WIB
Jadi Primadona, Wisata Ikan Larangan Taba Lubuk Puding Dikunjungi Wisatawan
Senin 23-03-2026,17:59 WIB
Wisatawan Tewas Tenggelam di Sungai Batu Jorong
Senin 23-03-2026,18:52 WIB
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Meningkat Hingga 122 Persen
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Terkini
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
Tiga Anak Terpisah Berhasil Ditemukan Selamat
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,19:47 WIB
Antisipasi Terjadi Macet, Polres Kepahiang Rekayasa Lalu Lintas ke Wisata Kebun Teh Kabawetan
Senin 23-03-2026,19:42 WIB
ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran, Siap-Siap Disanksi Jika Bolos
Senin 23-03-2026,19:36 WIB