MUKOMUKO, BE – Dari 37 pengusaha Galian C yang ada di Kabupaten Mukomuko, sebanyak tujuh pengusaha dilarang untuk beroperasi. Pasalnya, tujuh pengusaha itu perizinannya belum keluar dan masih dalam proses. “Meskipun telah memasukan berbagai persyaratan. Pengusaha itu tidak boleh melakukan aktivitas sebelum izin benar – benar telah diterbitkan,” tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mukomuko, Apriansyah ST MT melalui Kabid ESDM, Bachtiar Syofian SH, kemarin. Ketujuh pengusaha itu adalah Sudarnyoto, lokasi bakal galian C di Desa Gajah Makmur, Malin Deman. Hamidah, Suryan Bungkal, Selagan Raya. Hermansyah, Pernyah, Teramang Jaya. M Rowi Sujadi, Talang Baru, Malin Deman. Rusman, Pauh Terenjah, XIV Koto. Eni Priyanti, Gajah Makmur, Malin Deman dan Agung Wijaya, Penarik Kecamatan Penarik. Izin yang akan dikeluarkan itu adalah izin pertambangan rakyat (IPR). Sejauh ini tengah dilakukan evaluasi untuk memastikan apakah lokasi yang akan ada aktifitas itu masuk dalam RTRW atau tidak. Jika usaha itu tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan peraturan yang ada. Usulan yang telah disampaikan pengusaha itu dipastikan tidak akan disetujui. Karena untuk mengelurkan rekomendasi yang selanjutnya perizinan diterbitkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) benar – benar teliti dan tidak bertentangan dengan peraturan termasuk harus dipastikan tertera di RTRW yang telah di Perdakan beberapa tahun lalu. “Tidak sembarangan mengeluarkan izin. Jika persayaratan lengkap dan sesuai dengan aturan. Perizinan pun akan cepat diterbitkan tanpa harus menunggu waktu yang lama,” katanya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi. Baik itu pegusaha yang telah diperbolehkan beroperasi maupun yanag masih menungu dikleuarkannya izin yang diajukan. “Jika ada pengusaha yang melanggar peraturan segera dilaporkan. Dipastikan segera ditindaklanjuti. Jika terbukti dipastikan bakal ada saksi yang menanti,” pungkas Bachtiar.(900)
Tujuh Galian C Dilarang Beroperasi
Jumat 25-04-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,14:57 WIB
SDN 20 Kota Bengkulu Wisuda 48 Hafiz Cilik, Bukti Sekolah Negeri Mampu Cetak Generasi Qurani
Senin 15-06-2026,17:14 WIB
Kapolda Bengkulu Jalin Silaturahmi dengan UNIB, Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
Senin 15-06-2026,15:45 WIB
Astra Motor Bengkulu Suguhkan Lomba Kreasi Dol dan Gelar Promo Khusus Motor Listrik Honda ICON e:
Senin 15-06-2026,15:00 WIB
DLH Kota Bengkulu Siapkan Pengembangan Budidaya Magot di Sembilan Kecamatan
Terkini
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,18:38 WIB
Honda Stylo 160 Makin Eksis, Raih Penghargaan dan Diminati Pecinta Skutik Premium
Senin 15-06-2026,18:29 WIB
Astra Motor Hadirkan Promo HUT ke-56, Vario 125 Street Bisa Didapat Hanya Rp5,6 Juta Lewat Motorku X
Senin 15-06-2026,18:15 WIB
Tak Perlu ke Dealer, Konsumen Kini Bisa Konsultasi Motor Honda Lewat AMANDA
Senin 15-06-2026,18:01 WIB