MUKOMUKO, BE – Dari 37 pengusaha Galian C yang ada di Kabupaten Mukomuko, sebanyak tujuh pengusaha dilarang untuk beroperasi. Pasalnya, tujuh pengusaha itu perizinannya belum keluar dan masih dalam proses. “Meskipun telah memasukan berbagai persyaratan. Pengusaha itu tidak boleh melakukan aktivitas sebelum izin benar – benar telah diterbitkan,” tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mukomuko, Apriansyah ST MT melalui Kabid ESDM, Bachtiar Syofian SH, kemarin. Ketujuh pengusaha itu adalah Sudarnyoto, lokasi bakal galian C di Desa Gajah Makmur, Malin Deman. Hamidah, Suryan Bungkal, Selagan Raya. Hermansyah, Pernyah, Teramang Jaya. M Rowi Sujadi, Talang Baru, Malin Deman. Rusman, Pauh Terenjah, XIV Koto. Eni Priyanti, Gajah Makmur, Malin Deman dan Agung Wijaya, Penarik Kecamatan Penarik. Izin yang akan dikeluarkan itu adalah izin pertambangan rakyat (IPR). Sejauh ini tengah dilakukan evaluasi untuk memastikan apakah lokasi yang akan ada aktifitas itu masuk dalam RTRW atau tidak. Jika usaha itu tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan peraturan yang ada. Usulan yang telah disampaikan pengusaha itu dipastikan tidak akan disetujui. Karena untuk mengelurkan rekomendasi yang selanjutnya perizinan diterbitkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) benar – benar teliti dan tidak bertentangan dengan peraturan termasuk harus dipastikan tertera di RTRW yang telah di Perdakan beberapa tahun lalu. “Tidak sembarangan mengeluarkan izin. Jika persayaratan lengkap dan sesuai dengan aturan. Perizinan pun akan cepat diterbitkan tanpa harus menunggu waktu yang lama,” katanya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi. Baik itu pegusaha yang telah diperbolehkan beroperasi maupun yanag masih menungu dikleuarkannya izin yang diajukan. “Jika ada pengusaha yang melanggar peraturan segera dilaporkan. Dipastikan segera ditindaklanjuti. Jika terbukti dipastikan bakal ada saksi yang menanti,” pungkas Bachtiar.(900)
Tujuh Galian C Dilarang Beroperasi
Jumat 25-04-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,09:46 WIB
Bocoran iPhone 18 Pro dan Pro Max, Modem 5G Disebut Jadi Pembeda
Senin 21-09-2026,09:54 WIB
MotoGP Austria 2026: Pedro Acosta Menang, Jorge Martin Geser Marc Marquez dari Puncak
Senin 21-09-2026,09:41 WIB
Tips Memilih Cleansing Balm yang Tepat, Makeup Bersih Tanpa Ganggu Skin Barrier
Senin 21-09-2026,09:35 WIB
Disebut Kebal Santet, 5 Weton Ini Konon Memiliki ‘Benteng Gaib’ Sejak Lahir
Senin 21-09-2026,09:30 WIB
Hadapi Dampak El Nino, Kementerian PU Tangani Karhutla dan Kekeringan di 3 Provinsi
Terkini
Senin 21-09-2026,18:29 WIB
Penataan Parkir di Pasar Panorama Bengkulu Berujung Kesepakatan, Titik 28 dan 29 Tak Lagi Tumpang Tindih
Senin 21-09-2026,18:28 WIB
Polda Bengkulu Tangkap Dua Bidan, Diduga Jalankan Bisnis Suntik Putih Ilegal Selama Tiga Tahun
Senin 21-09-2026,18:26 WIB
Dosen dan Mahasiswa FT UNIB Inovasi Sistem Informasi Bank Sampah di Kelurahan Lempuing
Senin 21-09-2026,16:08 WIB
Inovasi BALADEWA Pemkot Bengkulu: Lahir di RSUD Tino Galo, Bayi Pulang Bawa Dokumen Kependudukan Lengkap
Senin 21-09-2026,16:03 WIB