BENGKULU, BE - Yogi Gusti Randi alias Randi (20) hanya mampu tertunduk dan menyeselai perbuatannya, saat mendengarkan vonis hakim, kemarin. Pasalnya, dia divonis pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsidair dua bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Yossi Helrina Lubih, yang pada persidangan terdahulu menuntut 8 tahun penjara. \"Setelah menimbang beberapa hal, Majelis Hakim menyatakan yang bersangkutan (Randi,red) terbukti secara sah memiliki narkotika jenis sabu,\" ungkap Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat. Itong menerangkan, hal-hal yang meringankan Randi adalah masih muda dan selalu menjaga sikap untuk senantiasa sopan saat mengikuti persidangan. Masa kurungan ynag telah dijalani juga akan dikurangi. Pun demikian, Randi tetap ditahan dan bukti handphone berserta sim card dan memory card milik Randi tetap dirampas untuk negara. \"Begitu juga celana jeans milik tersangka akan dirampas untukj negara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara Rp 2000,\" jelasnya. Untuk diketahui, Randi ditangkap pada September 2013 lalu di salah satu kos-kosan yang berada di Rawa Makmur, Kota Bengkulu. Mahasiswa yang beralamat di Jalan Medan baru, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu ini kemudian digelanggang ke tahanan karena terbukti menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam kantong jeansnya. \"Atas itu, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009,\" pungkasnya. (609)
Pemakai Sabu Divonis 5 Tahun
Jumat 25-04-2014,10:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB
Ancaman El Niño, Pemprov Bengkulu Larang Buka Lahan dengan Membakar, Kasus ISPA Tembus 15.961
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Terkini
Rabu 21-10-2026,10:02 WIB
M Fadli Raih Emas Ketiga Indonesia, Pecahkan Rekor Baru di Asian Para Games 2026
Rabu 21-10-2026,09:59 WIB
Sejarah Baru! Indonesia Gelar Perdana FIA Rallycross World Cup 2026 di Ancol
Rabu 21-10-2026,09:55 WIB
PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Rabu 21-10-2026,09:50 WIB
Eks Anggota Parlemen Singapura Buka Suara soal Kritik Muhammad Lutfi, Singgung Konfrontasi RI-Malaysia
Rabu 21-10-2026,09:46 WIB