BENGKULU, BE - Yogi Gusti Randi alias Randi (20) hanya mampu tertunduk dan menyeselai perbuatannya, saat mendengarkan vonis hakim, kemarin. Pasalnya, dia divonis pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsidair dua bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Yossi Helrina Lubih, yang pada persidangan terdahulu menuntut 8 tahun penjara. \"Setelah menimbang beberapa hal, Majelis Hakim menyatakan yang bersangkutan (Randi,red) terbukti secara sah memiliki narkotika jenis sabu,\" ungkap Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat. Itong menerangkan, hal-hal yang meringankan Randi adalah masih muda dan selalu menjaga sikap untuk senantiasa sopan saat mengikuti persidangan. Masa kurungan ynag telah dijalani juga akan dikurangi. Pun demikian, Randi tetap ditahan dan bukti handphone berserta sim card dan memory card milik Randi tetap dirampas untuk negara. \"Begitu juga celana jeans milik tersangka akan dirampas untukj negara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara Rp 2000,\" jelasnya. Untuk diketahui, Randi ditangkap pada September 2013 lalu di salah satu kos-kosan yang berada di Rawa Makmur, Kota Bengkulu. Mahasiswa yang beralamat di Jalan Medan baru, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu ini kemudian digelanggang ke tahanan karena terbukti menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam kantong jeansnya. \"Atas itu, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009,\" pungkasnya. (609)
Pemakai Sabu Divonis 5 Tahun
Jumat 25-04-2014,10:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :