BENGKULU, BE - Yogi Gusti Randi alias Randi (20) hanya mampu tertunduk dan menyeselai perbuatannya, saat mendengarkan vonis hakim, kemarin. Pasalnya, dia divonis pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsidair dua bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Yossi Helrina Lubih, yang pada persidangan terdahulu menuntut 8 tahun penjara. \"Setelah menimbang beberapa hal, Majelis Hakim menyatakan yang bersangkutan (Randi,red) terbukti secara sah memiliki narkotika jenis sabu,\" ungkap Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat. Itong menerangkan, hal-hal yang meringankan Randi adalah masih muda dan selalu menjaga sikap untuk senantiasa sopan saat mengikuti persidangan. Masa kurungan ynag telah dijalani juga akan dikurangi. Pun demikian, Randi tetap ditahan dan bukti handphone berserta sim card dan memory card milik Randi tetap dirampas untuk negara. \"Begitu juga celana jeans milik tersangka akan dirampas untukj negara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara Rp 2000,\" jelasnya. Untuk diketahui, Randi ditangkap pada September 2013 lalu di salah satu kos-kosan yang berada di Rawa Makmur, Kota Bengkulu. Mahasiswa yang beralamat di Jalan Medan baru, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu ini kemudian digelanggang ke tahanan karena terbukti menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam kantong jeansnya. \"Atas itu, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009,\" pungkasnya. (609)
Pemakai Sabu Divonis 5 Tahun
Jumat 25-04-2014,10:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,09:23 WIB
Ribuan KK Terdampak Banjir, BPBD Kota Bengkulu Masih Lakukan Pendataan
Selasa 07-04-2026,08:58 WIB
Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Segera Jalan, Ini Syarat Penerimanya
Selasa 07-04-2026,08:39 WIB
Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Bengkulu Selatan Keluhkan Penurunan Pembeli
Selasa 07-04-2026,08:42 WIB
Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Ganja Dibakar dan Sabu Dilarutkan
Selasa 07-04-2026,08:31 WIB
Pastikan Layanan Medis Korban Banjir, Dinkes Provinsi dan Kota Bengkulu Kolaborasi di Lapangan
Terkini
Selasa 07-04-2026,17:05 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu Diwarnai Kendala Teknis, Disdik Lakukan Evaluasi Harian
Selasa 07-04-2026,16:53 WIB
Sekolah Terdampak Banjir di Bengkulu Didata, SDN 89 Masih Libur Sementara
Selasa 07-04-2026,16:32 WIB
Polda Bengkulu Geledah RSKJ Soeprapto dan BKAD, Dalami Dugaan 'Jual-Beli' Rekrutmen Non ASN
Selasa 07-04-2026,16:28 WIB
Layanan Darurat Mendesak, Dinkes Mukomuko Usul Tambahan Ambulans untuk RS Pratama Ipuh
Selasa 07-04-2026,16:26 WIB