Mantan Direktur RSMY Ditahan

Rabu 23-04-2014,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Mantan Direktur Rumah Sakit M Yunus (RSMY), dr Zulman Zuri Amran ditahan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkulu, pada Senin (21/4). Pasalnya dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan penyimpangan anggaran biaya jasa pelayanan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Daerah (BLUD) RSMY Bengkulu. Zulman ditahan bersama dengan Darmawi SE MM, salah seorang staf Bagian Keuangan RSMY Bengkulu, dengan kasus yang sama. Kepala Kejari Bengkulu Wito SH MHum menerangkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan terjadi pada bulan Januari 2010 sampai dengan Desember 2012. \"Penyimpangan anggaran tahun 2010/2012 tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau setidaknya RSUD PPK-BLUD M Yunus lebih dari Rp 5 M,\" jelasnya. Dia menambahkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP. \"Pasal 2 terkait dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain, sedangkan pasal 3 terkait menguntungkan diri sendiri dan orang lain,\" ungkapnya. Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa ditahan di Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 April 2014 sampai dengan 10 mei 2014. \"Alasan penahanan kan ada tiga, takut menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan kembali,\" demikian Wito. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait