TUBEI,BE - Diduga karena tidak menemukan adanya cukup bukti untuk melanjutkan laporan ke Sentra Gakkumdu Lebong, kasus dugaan money politic caleg nomor urut 1 Partai Hanura Dapil Lebong I berinisial EJ yang dilaporkan aktivis Gerakan Anti Politik Uang (GAPU) ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebong berkemungkinan dihentikan. Anggota Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Lebong Harwiniar SH kepada BE menjelaskan Panwaslu kesulitan mendapatkan bukti fisik (uang, red) sebesar Rp 200 ribu yang diserahkan oleh EJ kepada Ma warga Kecamatan Lebong Selatan tersebut. \"Kedua belah pihak baik terlapor maupun saksi dalam kasus ini sudah kita mintai keterangan klarifikasi. Hasil dari klarifikasi kedua belah pihak ini masih kita kaji untuk selanjutnya dibawa ke dalam rapat pleno Panwaslu,\" ungkapnya. Selain itu, kekurangan alat bukti ini tentu menjadi kendala bagi Panwaslu untuk dapat melanjutkan kasus dugaan money politik EJ ini ke Sentra Gakkumdu Lebong. Bahkan, Harwiniar tidak menampik ketika ditanyai berkemungkinankah kasus ini dihentikan. \"Bisa saja kasus ini akan dihentikan karena kurangnya alat bukti dan ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Tetapi ini nanti tergantung dari bagaimana hasil pleno ditingkat Panwaslu Lebong apakah akan dilanjutkan ke Gakkumdu atau dihentikan dengan alasan tadi,\" terangnya. Sebelumnya, dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh caleg nomor urut 1 dapil 1 Partai Hanura berinisial EJ ini dilaporkan GAPU Lebong pada Kamis (10/4) lalu berkisar pukul 17.30 WIB. Dari saksi He, EJ pada Selasa (8/4) malam sebelum pencoblosan bersama istrinya mendatangi kediaman Su dan Ma pasangan suami istri warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan yang juga masih merupakan tetangga terlapor dan memberikan amplop kepada keluarga Su yang memiliki 4 suara. Curiga dengan ulah EJ, saksi pelapor lantas mendatangi Su menanyakan maksud kedatangan EJ tersebut. Kepada saksi pelapor, Su mengakui jika kedatangan EJ meminta dukungan pada Pemilu 9 April sembari menyerahkan amplop yang diterima oleh Ma (istri SU). Usai pencoblosan saksi secara tak sengaja bertemu dengan Ma dan langsung menanyakan jumlah uang dalam amplop yang diberikan oleh EJ. Ma mengaku jumlah uang dalam amplop yang diberikan EJ itu sebesar Rp 200 ribu. Hanya saja, pengakuan HE ini dibantah oleh EJ dan mempersilahkan pihak terlapor untuk melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu Lebong.(777)
Kasus MP Dihentikan
Kamis 17-04-2014,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Senin 23-03-2026,17:56 WIB
Jadi Primadona, Wisata Ikan Larangan Taba Lubuk Puding Dikunjungi Wisatawan
Senin 23-03-2026,17:59 WIB
Wisatawan Tewas Tenggelam di Sungai Batu Jorong
Senin 23-03-2026,18:52 WIB
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Meningkat Hingga 122 Persen
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Terkini
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
Tiga Anak Terpisah Berhasil Ditemukan Selamat
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,19:47 WIB
Antisipasi Terjadi Macet, Polres Kepahiang Rekayasa Lalu Lintas ke Wisata Kebun Teh Kabawetan
Senin 23-03-2026,19:42 WIB
ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran, Siap-Siap Disanksi Jika Bolos
Senin 23-03-2026,19:36 WIB