TUBEI,BE - Diduga karena tidak menemukan adanya cukup bukti untuk melanjutkan laporan ke Sentra Gakkumdu Lebong, kasus dugaan money politic caleg nomor urut 1 Partai Hanura Dapil Lebong I berinisial EJ yang dilaporkan aktivis Gerakan Anti Politik Uang (GAPU) ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebong berkemungkinan dihentikan. Anggota Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Lebong Harwiniar SH kepada BE menjelaskan Panwaslu kesulitan mendapatkan bukti fisik (uang, red) sebesar Rp 200 ribu yang diserahkan oleh EJ kepada Ma warga Kecamatan Lebong Selatan tersebut. \"Kedua belah pihak baik terlapor maupun saksi dalam kasus ini sudah kita mintai keterangan klarifikasi. Hasil dari klarifikasi kedua belah pihak ini masih kita kaji untuk selanjutnya dibawa ke dalam rapat pleno Panwaslu,\" ungkapnya. Selain itu, kekurangan alat bukti ini tentu menjadi kendala bagi Panwaslu untuk dapat melanjutkan kasus dugaan money politik EJ ini ke Sentra Gakkumdu Lebong. Bahkan, Harwiniar tidak menampik ketika ditanyai berkemungkinankah kasus ini dihentikan. \"Bisa saja kasus ini akan dihentikan karena kurangnya alat bukti dan ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Tetapi ini nanti tergantung dari bagaimana hasil pleno ditingkat Panwaslu Lebong apakah akan dilanjutkan ke Gakkumdu atau dihentikan dengan alasan tadi,\" terangnya. Sebelumnya, dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh caleg nomor urut 1 dapil 1 Partai Hanura berinisial EJ ini dilaporkan GAPU Lebong pada Kamis (10/4) lalu berkisar pukul 17.30 WIB. Dari saksi He, EJ pada Selasa (8/4) malam sebelum pencoblosan bersama istrinya mendatangi kediaman Su dan Ma pasangan suami istri warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan yang juga masih merupakan tetangga terlapor dan memberikan amplop kepada keluarga Su yang memiliki 4 suara. Curiga dengan ulah EJ, saksi pelapor lantas mendatangi Su menanyakan maksud kedatangan EJ tersebut. Kepada saksi pelapor, Su mengakui jika kedatangan EJ meminta dukungan pada Pemilu 9 April sembari menyerahkan amplop yang diterima oleh Ma (istri SU). Usai pencoblosan saksi secara tak sengaja bertemu dengan Ma dan langsung menanyakan jumlah uang dalam amplop yang diberikan oleh EJ. Ma mengaku jumlah uang dalam amplop yang diberikan EJ itu sebesar Rp 200 ribu. Hanya saja, pengakuan HE ini dibantah oleh EJ dan mempersilahkan pihak terlapor untuk melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu Lebong.(777)
Kasus MP Dihentikan
Kamis 17-04-2014,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,12:20 WIB
Dinkes Mukomuko Dorong RS Pratama Ipuh Bangun Kepercayaan Masyarakat
Rabu 12-08-2026,08:00 WIB
17 Tahun Cetak Agen Perubahan, AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia
Rabu 12-08-2026,10:00 WIB
AHSRIC 2026 Jadi Pengalaman Berharga, Instruktur Astra Motor Bengkulu Siap Perkuat Edukasi Safety Riding
Rabu 12-08-2026,17:08 WIB
Anton Delianto Resmi Pimpin Kejati Bengkulu, Kasus Korupsi Jadi Perhatian Pertama
Rabu 12-08-2026,12:17 WIB
Satresnarkoba Polres Mukomuko Amankan Tiga Terduga Pengedar Ganja di Kecamatan Ipuh
Terkini
Rabu 12-08-2026,17:11 WIB
57 Pramuka Kaur Berangkat ke Jamnas XII, Wabup Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Rabu 12-08-2026,17:08 WIB
Anton Delianto Resmi Pimpin Kejati Bengkulu, Kasus Korupsi Jadi Perhatian Pertama
Rabu 12-08-2026,17:05 WIB
Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR Kepahiang, Saksi Sebut Ada Perubahan Hasil Ukur
Rabu 12-08-2026,15:01 WIB
Kebakaran Hebat di Gang Damai Penggantungan Bengkulu, 21 Rumah Hangus Dilalap Api
Rabu 12-08-2026,14:07 WIB