Perairan Pulau Tikus Tak Masuk RTRW

Kamis 17-04-2014,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Perairan Pulau Tikus yang akan dijadikan lokasi transhipment batu bara oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, ternyata belum di masuk ke dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), baik kota maupun Provinsi Bengkulu. Dengan demikian, pelegalan transhipment perairan di perairan itu berada di tangan tim yang sudah dibentuk oleh Pemprov. \"Kita belum dapat memastikan apakah semua anggota tim setuju atau tidak jika transhipment di perairan itu dilegalkan. Namun yang jelas, perairan Pulau Tikus sejauh ini memang belum dimasukkan ke dalam RTRw,\" kata Plt Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Ir Sorjum Ahyan MT kepada BE, kemarin. Ia mengaku, sejauh ini yang sudah dimasukkan ke dalam RTRW adalah daratan Pulau Tikus sebagai kawasan pengembangan wisata alam. Sedangkan pengaturan perairannya baru disusun oleh Dinas Kelautan dan Prikanan (DKP) Provinsi Bengkulu yang akan dimasukkan ke dalam Raperda tentang Kawasan Perairan dan Pulau Kecil. \"Sekarang Raperdanya baru disusun, jadi perairan Pulau Tikus selama ini belum diatur penggunaannya yang diikat dalam peraturan daerah atau pun peraturan gubernur,\" jelasnya. Kendati demikian, ia belum bisa memastikan bahwa perairan tersebut langsung bisa dijadikan lokasi transhipment batu bara. Pasalnya, Pulau Tikus sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi terumbu karang. Bahkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu sedikitnya akan menanam terumbu karang di sekitar pulau tersebut mencapai 10 titik di tahun 2014 ini. Menurutnya, jika transhipment itu dibolehkan, kemungkinan terumbu karang di perairan Pulau Tikus itu akan mati atau rusak yang diakibatkan  debu atau serpihan batu bara yang masuk ke dalam laut saat aktivitas bongkar muat. \"Kita mempedomani hasil pembahasan tim, nanti boleh atau tidak tergantung  kajian tim,\" tukasnya. Sementara itu, Plt Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Ir Bambang Budi Djatmiko MM mengungkapkan, pembahasan akan dimulai minggu depan, mengingat saat ini pihaknya baru menaikkan SK pembentukan tim pengkaji transhipment itu kepada Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu. Adapun yang diusulkan menjadi anggota tim adalah Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Asisten bidang perekonomian dan pembangunan, staf ahli gubernur, Dishubkominfo, Badan Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Kepala Biro Hukum Setdaprov, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Bengkulu. \"Minggu depan kita sudah mulai rapat perdana membahas masalah transhipment ini. Kita juga akan melibatkan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu setiap pembahasan,\" bebernya. Menurutnya, topik utama pembahasan akan berkutat masalah keselamatan pelayaran, kontribusi terhadap daerah, kerusakan terumbu karang dan beberapa hal lainnya. \"Sekarang belum ada bayangan apakah diboleh aatau tidak, kita lihat saja nanti berdasarkan hasil pembahasan tim,\" tandasnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait