LAIS, BE - Kasus peredaran uang palsu (Upal) terjadi di wilayah hukum Bengkulu Utara (BU). Tepatnya di Desa Duria Daun Kecamatan Lais. Kasus ini terungkap setelah korban bernama Efeni (27) melapor ke Polsek Lais Senin (14/4) lalu. Berdasarkan laporan, upal beredar bermula saat terlapor dengan inisial Sahjudi alias Judin membayar utang kepada korban Jumat (4/4). Sekitar pukul 15.00 WIB terlapor mendatangi kediaman korban yang berada di Durian Daun dengan niat ingin membayar utang kepada korban sebesar Rp 400 ribu. Setelah transaksi pembayaran, kemudian terlapor pamit pulang. Tanpa menaruh curiga korban pun mengizinkan terlapor pulang. Namun, setelah terlapor pulang, korban baru menyadari uang yang digunakan terlapor untuk membayar utang tersebut palsu. Tak terima atas kejadian tersebut kemdudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lais senin (14/4) kemarin dengan menghadirkan salah seorang saksi bernama Yesi. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ahmad Tarmiji SH melalui Kapolsek Lais Iptu Razuki Gisang membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban. Saat ini pihaknya sedang memperoses laporan korban tersebut. \"Saat ini laporan korban sudah kita proses, kit juga beresan kepada masyarakat untuk waspada terhadap semua jenis kejahatan termasuk peredaran uang palsu ini,\" jelas Iptu Razuki.(251)
Bayar Utang, Uang Palsu
Rabu 16-04-2014,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB