KOTA MANNA, BE – Dari hasil perhitungan sementara, diperkirakan tidak ada satu pun caleg yang mampu meraih suara penuh alias memperoleh suara untuk 1 kursi di DPRD Kabupaten BS. Hal ini jika mengacu ke aturan dimana jumlah suara untuk masing-masing kursi di DPRD BS dihitung berdasarkan jumlah suara sah di masing-masing dapil dibagi dengan jumlah kursi. “Untuk menentukan jumlah suara untuk masing-masing satu kursi yakni suara sah di dapil itu dibagi jumlah kursi,” katanya. Holman pun mencontohkan, untuk dapil 1, berdasarkan perolehan suara masing-masing partai sebagaimana hasil pantauan BE, diketahui bahwa jumlah suara sah pada dapil 1 yakni 34.846. Sedangkan jumlah kursi untuk dapil 1 yakni 10 kursi. Dengan begitu untuk satu kursi dapil satu setiap partai harus memperoleh 3.485 suara. Kemudian untuk dapil 2 dengan jumlah suara sah sebanyak 24.000 dan jumlah kursi dari sebanyak 6 kursi. Maka suara untuk satu kursi sebanyak 4.000 suara. Sedangkan untuk daerah pemilihan tiga, jumlah suara sah mencapai 30.903 dibagi 9 kursi. Maka satu kursi nilainya 3.434 suara. Dengan jumlah suara untuk satu kursi di atas 3.000 suara ini, maka dari hasil perolehan masing-masing partai tidak ada partai yang mampu mendudukan wakilnya hingga 2 orang. Sementara berdasarkan data dihimpun BE, tidak ada satupun caleg yang mampu meraih suara untuk satu kursi. Bahkan jumlah suara keseluruhan caleg untuk satu partai peserta pemilu saja, hanya mampu mengumpulkan satu kursi. Seperti Partai Golkar di dapil 1, hanya mampu mendapatkan satu kursi dengan suara sisa sebesar 630 suara lagi. Lalu Partai Hanura dengan suara sisa dari satu kursi sebanyak 521 dan PPP dengan suara sisa sebanyak 11 suara. Sedangkan untuk daerah pemilihan dua hanya PDIP yang suaranya lebih satu kursi yakni mencapai 4.801 kelebihan suara mencapai 801 suara. Kemudian untuk dapil tiga ada tiga partai yang perolehan suaranya melebihi satu kursi yakni PKPI dengan perolehan suara mencapai 4.001 sehingga sisa suaranya sebesar 567. Lalu Golkar dengan suara 3.922 sehingga sisa suara lebih untuk satu kursi sebanyak 480 dan PDIP dengan perolehan suara 3.895 sehingga sisa suara lebih sebanyak 461. Namun kata Holman, karena ada aturan tamahan yaitu jika suara untuk kursi kedua tidak mencukupi 1 kursi, maka penentuan kursi berikutnya berdasarkan suara terbanyak di bawahnya. “Mengingat kelebihan suara untuk kursi keduanya tidak mencukupi kursi, maka penentuan kursi berikutnya berdasarkan suara terbanyak di bawahnya. Dari hasil penghitungan itu diketahui masing-masing daerah pemilihan satu parpol hanya bisa mendudukan satu wakilnya di DPRD BS,” terang Holman. Ditambahkan Holman untuk memastikan siapa-siapa calon legislatif yang akan duduk di DPRD BS akan diketahui pada 22 April nanti. Pasalnya mulai 19 hingga 22 April KPU BS akan menggelar pleno penetapan pemenang pemilu. Sedangkan mulai kemarin digelar pleno tingkat kecamatan hingga 15 April besok.”Untuk pastinya akan diketahui usai pleno 22 April,” demikian Holman. (369)
Tak Ada Caleg Raih Suara Penuh
Senin 14-04-2014,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB